Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
Ruang
LingkupMedia
Siber
adalah
segala
bentuk
media
yang
menggunakan
wahana
internet
dan
melaksanakan
kegiatan
jurnalistik,
serta
memenuhi
persyaratan
Undang-
Undang
Pers
dan
Standar
Perusahaan
Pers
yang
ditetapkan
Dewan
Pers.Isi
Buatan
Pengguna
(User
Generated
Content)
adalah
segala
isi
yang
dibuat
dan
atau
dipublikasikan
oleh
pengguna
media
siber,
antara
lain,
artikel,
gambar,
komentar,
suara,
video
dan
berbagai
bentuk
unggahan
yang
melekat
pada
media
siber,
seperti
blog,
forum,
komentar
pembaca
atau
pemirsa,
dan
bentuk
lain.Verifikasi
dan
keberimbangan
beritaPada
prinsipnya
setiap
berita
harus
melalui
verifikasi.Berita
yang
dapat
merugikan
pihak
lain
memerlukan
verifikasi
pada
berita
yang
sama
untuk
memenuhi
prinsip
akurasi
dan
keberimbangan.Ketentuandalambutir(a)diatasdikecualikan,dengansyarat:Berita
benar-benar
mengandung
kepentingan
publik
yang
bersifat
mendesak;Sumber
berita
yang
pertama
adalah
sumber
yang
jelas
disebutkan
identitasnya,
kredibel
dan
kompeten;Subyek
berita
yang
harus
dikonfirmasi
tidak
diketahui
keberadaannya
dan
atau
tidak
dapat
diwawancarai;Media
memberikan
penjelasan
kepada
pembaca
bahwa
berita
tersebut
masih
memerlukan
verifikasi
lebih
lanjut
yang
diupayakan
dalam
waktu
secepatnya.
Penjelasan
dimuat
pada
bagian
akhir
dari
berita
yang
sama,
di
dalam
kurung
dan
menggunakan
huruf
miring.Setelah
memuat
berita
sesuai
dengan
butir
(c),
media
wajib
meneruskan
upaya
verifikasi,
dan
setelah
verifikasi
didapatkan,
hasil
verifikasi
dicantumkan
pada
berita
pemutakhiran
(update)
dengan
tautan
pada
berita
yang
belum
terverifikasi.Isi
Buatan
Pengguna
(User
Generated
Content)Media
siber
wajib
mencantumkan
syarat
dan
ketentuan
mengenai
Isi
Buatan
Pengguna
yang
tidak
bertentangan
dengan
Undang-Undang
No.
40
tahun
1999
tentang
Pers
dan
Kode
Etik
Jurnalistik,
yang
ditempatkan
secara
terang
dan
jelas.Media
siber
mewajibkan
setiap
pengguna
untuk
melakukan
registrasi
keanggotaan
dan
melakukan
proses log-in terlebih
dahulu
untuk
dapat
mempublikasikan
semua
bentuk
Isi
Buatan
Pengguna.
Ketentuan
mengenai log-in akan
diatur
lebih
lanjut.Dalam
registrasi
tersebut,
media
siber
mewajibkan
pengguna
memberi
persetujuan
tertulis
bahwa
Isi
Buatan
Pengguna
yang
dipublikasikan:Tidak
memuat
isi
bohong,
fitnah,
sadis
dan
cabul;Tidak
memuat
isi
yang
mengandung
prasangka
dan
kebencian
terkait
dengan
suku,
agama,
ras,
dan
antargolongan
(SARA),
serta
menganjurkan
tindakan
kekerasan;Tidak
memuat
isi
diskriminatif
atas
dasar
perbedaan
jenis
kelamin
dan
bahasa,
serta
tidak
merendahkan
martabat
orang
lemah,
miskin,
sakit,
cacat
jiwa,
atau
cacat
jasmani.Media
siber
memiliki
kewenangan
mutlak
untuk
mengedit
atau
menghapus
Isi
Buatan
Pengguna
yang
bertentangan
dengan
butir
(c).Media
siber
wajib
menyediakan
mekanisme
pengaduan
Isi
Buatan
Pengguna
yang
dinilai
melanggar
ketentuan
pada
butir
(c).
Mekanisme
tersebut
harus
disediakan
di
tempat
yang
dengan
mudah
dapat
diakses
pengguna.Media
siber
wajib
menyunting,
menghapus,
dan
melakukan
tindakan
koreksi
setiap
Isi
Buatan
Pengguna
yang
dilaporkan
dan
melanggar
ketentuan
butir
(c),
sesegera
mungkin
secara
proporsional
selambat-lambatnya
2
x
24
jam
setelah
pengaduan
diterima.Media
siber
yang
telah
memenuhi
ketentuan
pada
butir
(a),
(b),
(c),
dan
(f)
tidak
dibebani
tanggung
jawab
atas
masalah
yang
ditimbulkan
akibat
pemuatan
isi
yang
melanggar
ketentuan
pada
butir
(c).Media
siber
bertanggung
jawab
atas
Isi
Buatan
Pengguna
yang
dilaporkan
bila
tidak
mengambil
tindakan
koreksi
setelah
batas
waktu
sebagaimana
tersebut
pada
butir
(f).Ralat,
Koreksi,
dan
Hak
JawabRalat,
koreksi,
dan
hak
jawab
mengacu
pada
Undang-Undang
Pers,
Kode
Etik
Jurnalistik,
dan
Pedoman
Hak
Jawab
yang
ditetapkan
Dewan
Pers.Ralat,
koreksi
dan
atau
hak
jawab
wajib
ditautkan
pada
berita
yang
diralat,
dikoreksi
atau
yang
diberi
hak
jawab.Di
setiap
berita
ralat,
koreksi,
dan
hak
jawab
wajib
dicantumkan
waktu
pemuatan
ralat,
koreksi,
dan
atau
hak
jawab
tersebut.Bila
suatu
berita
media
siber
tertentu
disebarluaskan
media
siber
lain,
maka:Tanggung
jawab
media
siber
pembuat
berita
terbatas
pada
berita
yang
dipublikasikan
di
media
siber
tersebut
atau
media
siber
yang
berada
dibawah
otoritas
teknisnya;Koreksi
berita
yang
dilakukan
oleh
sebuah
media
siber,
juga
harus
dilakukan
oleh
media
siber
lain
yang
mengutip
berita
dari
media
siber
yang
dikoreksi
itu;Media
yang
menyebarluaskan
berita
dari
sebuah
media
siber
dan
tidak
melakukan
koreksi
atas
berita
sesuai
yang
dilakukan
oleh
media
siber
pemilik
dan
atau
pembuat
berita
tersebut,
bertanggung
jawab
penuh
atas
semua
akibat
hukum
dari
berita
yang
tidak
dikoreksinya
itu.Sesuai
dengan
Undang-Undang
Pers,
media
siber
yang
tidak
melayani
hak
jawab
dapat
dijatuhi
sanksi
hukum
pidana
denda
paling
banyak
Rp500.000.000
(Lima
ratus
juta
rupiah).Pencabutan
BeritaBerita
yang
sudah
dipublikasikan
tidak
dapat
dicabut
karena
alasan
penyensoran
dari
pihak
luar
redaksi,
kecuali
terkait
masalah
SARA,
kesusilaan,
masa
depan
anak,
pengalaman
traumatik
korban
atau
berdasarkan
pertimbangan
khusus
lain
yang
ditetapkan
Dewan
Pers.Media
siber
lain
wajib
mengikuti
pencabutan
kutipan
berita
dari
media
asal
yang
telah
dicabut.Pencabutan
berita
wajib
disertai
dengan
alasan
pencabutan
dan
diumumkan
kepada
publik.IklanMediasiber
wajib
membedakan
dengan
tegas
antara
produk
berita
dan
iklan.Setiap
berita/artikel/isi
yang
merupakan
iklan
dan
atau
isi
berbayar
wajib
mencantumkan
keterangan
“advertorial”,
“iklan”,
“ads”,
“sponsored”,
atau
kata
lain
yang
menjelaskan
bahwa
berita/artikel/isi
tersebut
adalah
iklan.Hak
Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencantuman
Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).