digtara.com -Penyidik Satuan Res
narkoba Polres Lembata menyerahkan Atrio Fajar Muktar alias Fajar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lembata.
Fajar yang merupakan tersangka kasus
narkoba diserahkan ke JPU pada Selasa (26/11/2024).Penyidik Satuan Res
narkoba Polres Lembata mengeluarkan Fajar dari ruang tahanan
Polres Lembata dan dibawa ke JPU.
Tersangka telah ditahan terhitung mulai tanggal 10 November 2024 hingga 29 November 2024 sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP-Han/03/XI/RES.4.2./2024/Resnarkoba, tanggal 10 November 2024.
"Kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kantor Kejaksaan Negeri Lembata dan kami tuntaskan (berkas perkara) dalam waktu dua pekan," ujar Kapolres Lembata, AKBP Gede Astawa melalui Kasat Res
narkoba Polres Lembata, Iptu Yakobus Kokleo Sanam, Rabu (27/11/2024).Kasat dan anggota Satres
narkoba Polres Lembata membawa tersangka dan barang bukti untuk tahap II.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini sehubungan dengan dugaan tindak pidana "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman" jenis Sabu.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau pasal 131 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika.Pelimpahan ini sesuai berkas perkara nomor : BP/03/XI/RES.4.2./2024/Resnarkoba, tanggal 21 November 2024, Surat Kepala Kejaksaan Negeri Lembata Nomor : B/1808/N.3.22/Enz.1/11/2024, tanggal 25 November 2024 dan surat pengiriman tersangka dan barang bukti nomor : B/30/XI/RES.4.2./2024/Resnarkoba, tanggal 26 November 2024.
"Kondisi Tersangka saat diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum dalam keadaan aman dan sehat," tandas Kasat.