Polisi Dalami Motif Penganiayaan Warga di Kupang dengan Kapak hingga Tetangga Tewas

Arie - Jumat, 20 Desember 2024 08:50 WIB
net
Ilustrasi.

digtara.com - Aparat penyidik Sat Reskrim Polres Kupang memeriksa sejumlah saksi terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan Christianus Manner Kapir (50) meninggal dunia.

Hingga kini, polisi sudah menahan MH, warga Dusun II, Desa Kuanheum, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang sebagai tersangka.

"Tersangka ditahan sejak Rabu 18 Desember 2024 setelah menyerahkan diri ke Polres Kupang," ujar Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono, Jumat (20/12/2024).

Dari keterangan tersangka, pemicu kasus penganiayaan berat ini dilatarbelakangi pertengkaran antara pelaku dan korban terkait permainan meriam kaleng/blek.

"Untuk sementara (pemicu) karena meriam," tandas Kasat. Namun polisi mendalami keterangan dari saksi lain.

Kasat juga belum bisa memastikan apakah ada masalah lama dan dendam antara korban dan pelaku.

"Kami masih proses penyelidikan. Nanti akan kita gelar perkara dan naik sidik, baru ada informasi lebih detail," tandas mantan Kasat Resnarkoba Polres TTU ini.

Polisi sudah menyita barang bukti kapak milik orang tua pelaku dan pakaian korban yang dikenakan saat kejadian.

Kasus penganiayaan berujung kematian ini terjadi pada Rabu (18/12/2024) pagi sekitar pukul 07.30 wita di depan rumah terduga pelaku MH di Dusun II, Desa Kuanheum, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang.

Awalnya dua orang keponakan pelaku, Putra Nopemnanu (9) dan adiknya Jensen Nopemnanu (3), sedang bermain meriam blek/kaleng sehingga mengganggu korban.

Korban pun datang menegur agar Putra dan Jensen berhenti bermain dan tidak bermain meriam di sekitar lokasi tersebut.

Keponakan pelaku pulang ke rumah dan mengadu kepada ibunya, Yanse Kase (55) yang juga kakak pelaku.

Pelaku mendengar keributan tersebut karena kebetulan ada di sekitar lokasi tersebut. Pelaku ke depan rumah Yanse Kase. Pelaku sempat bertemu korban sehingga terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban.


Pertengkaran mereka sempat berhenti karena ditegur oleh istri pelaku, Irma Takaen.

Pelaku yang merasa tidak puas kemudian kembali ke rumah untuk mencari parang namun pelaku tidak menemukan parang.

Pelaku pun ke rumah orang tuanya, Abraham Haninuna. Di rumah orang tuanya, pelaku menemukan kapak yang tersimpan di sudut rumah dekat tumpukan keramik.

Sambil memegang kapak tersebut, pelaku berjalan menuju ke korban yang masih di depan rumah Yanse.

Terduga pelaku mengayunkan kapak tersebut ke arah korban dan korban menangkis dengan kedua tangannya sehingga salah satu tangan korban terkena kapak.

Korban berlari ke arah rumah Maharani Baharudin dan terduga pelaku mengejarnya dan melakukan penganiayaan lagi dengan mengayunkan kapak ke tangan korban sehingga korban terjatuh dekat mebel milik Joko Purnomo.

"Terhadap terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Kupang guna menjalani pemeriksaan," ujar Kasat.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit umum daerah (RSUD) Naibonat, Kabupaten Kupang untuk mendapatkan perawatan medis. Namun nyawa korban tidak tertolong karena mengalami pendarahan dan luka parah.

Korban mengalami luka parah dan mengeluarkan darah segar. Tangan kiri korban putus. Sementara tangan kanan juga mengalami luka parah. Korban juga mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya.

Jenazah korban pun divisum dan di otopsi di RSUD Naibonat Kupang. Selanjutnya jenazah korban diserahkan ke pihak keluarga dan dibawa ke rumah korban di Desa Kuanheum, Kecamatan Amabi Oefeto.


Tag:

Berita Terkait

Berita

Masalah Sepele! Ini Penyebab Bripda TT Tega Aniaya 2 Siswa SPN, Kapolda NTT Pastikan Penanganan Tegas

Berita

Begini Kronologi Kejadian Dugaan Penganiayaan Dua Siswa SPN Polda NTT Yang Viral di Media Sosial

Berita

Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dilimpahkan Polresta Kupang Kota ke JPU

Berita

IRT di Amfoang Timur-Kupang Sembunyikan Bayi Yang Baru Dilahirkan Dibawah Bantal di Kursi Hingga Meninggal

Berita

Pratu Ahmad Ahda Pertanyakan Dijadikan Tersangka Pasca Aniaya Prada Lucky Namo

Berita

Beri Dukungan Moril Bagi Korban TPPO, Polda NTT dan Polresta Kupang Kota Beri Pendampingan Psikologi