Dimaki Korban jadi Alasan Sembilan Pria di Kabupaten Alor Aniaya Siswa SMA hingga Tewas

Imanuel Lodja - Jumat, 24 Januari 2025 15:10 WIB
int
Ilustrasi.

digtara.com - Penyidik Sat Reskrim Polres Alor sudah menahan sembilan tersangka kasus penganiayaan dan pengeroyokan di Kabupaten Alor.

Kapolres Alor, AKBP Supriadi Rahman mengungkapkan kalau polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Saat dikonfirmasi pada Jumat (24/1/2025) siang, Kapolres Alor mengungkap motif kasus ini. "Motifnya karena awalnya pelaku Guterres dimaki oleh korban," ujar Kapolres Alor.

Usai dimaki oleh korban, pelaku Guterres kembali ke rumahnya lalu memberitahukan ke pelaku lainnya.

"kemudian (para pelaku) menuju korban lalu mengeroyok korban hingga korban sekarat dan dibawa ke rumah sakit," tambah Kapolres Alor.

Kesembilan pelaku sudah ditahan di sel Polres Alor sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Terhadap pelaku dewasa dikenakan pasal 80 ayat (3) jo pasal 76 c Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang RI dan atau pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subs pasal 170 ayat (2) KUHP.

"Untuk pelaku anak dibawah umur akan diberlakukan Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," tandas Kapolres Alor.

Agustinus Ratu (18), seorang pelajar SMA di Kabupaten Alor, NTT tewas pasca dianiaya sejumlah pemuda pada Rabu (22/1/2024) petang.

Korban yang juga warga Desa Petleng, Kecamatan Alor Tengah Utara, Kabupaten Alor, NTT dianiaya di Desa Petleng, Kecamatan Alor Tengah Utara, Kabupaten Alor.

Teridentifikasi ada sembilan orang terduga pelaku yang menganiaya dan mengeroyok korban. Kesembilan terduga pelaku ini sudah ditangkap dan diamankan aparat kepolisian Polres Alor beberapa jam pasca kejadian.

Para terduga pelaku ini masing-masing GK alias Guterres, ML alias Teku, YK alias Anis, BM alias Slebor, FF alias Lani, RM alias Rey, NM alias Metan, DM alias Vian dan MP alias Matias.


Salah seorang saksi, Ardi Elimelek Sia mengakui kalau pada Rabu (22/1/2025) petang sekitar pukul 16.00 wita, ia bersama korban, Isak Prabila dan Janu sedang duduk minum minuman keras (Miras).

Kemudian Janu dan Isak Prabila menegur Guterres untuk memakai baju dan Guterres masih menanggapi.

Selang beberapa saat, Ardi melihat pelaku Anis dan ML alias Teku datang menghampiri korban dan Eli.

Eli sempat menahan Anis dan Teku. Namun beberapa saat kemudian pelaku lain yaitu Lani, Metan Padama, Matias, Tian, Slebor, Guterres datang dengan sepeda motor.

Mereka berhenti di depan Isak dan korban kemudian langsung turun dan langsung mengejar Isak Prabila dan korban Agustinus Ratu.

Eli yang melihat aksi kekerasan ini langsung lari pulang ke rumah. Saat ia kembali ke lokasi kejadian, ia melihat para pelaku sudah tidak ada di lokasi kejadian.

Karena sudah tidak ada orang, Eli pun pulang ke rumah. Saat saat berjalan pulang, ia mendengar suara tangisan. Eli melihat ibu korban, Jubita Jela sedang menangis.

Eli melihat korban yang sementara tidur tengkurap di depan rumah Kaleb Maure dalam kondisi berlumuran darah.

Korban pun langsung dievakuasi ke dalam mobil angkutan dan dibawa ke rumah sakit umum Kalabahi, Kabupaten Alor untuk penanganan medis.

Di RSUD Kalabahi, tim medis melakukan upaya pertolongan, namun tidak dapat tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Hasil diagnosa dari RSUD Kalabahi menyatakan kalau korban meninggal dunia karena cedera berat pada kepala.

Jenazah korban Agustinus Ratu kemudian diantar ke rumah korban di RT 010/RW 004, Desa Petleng, Kecamatan Alor Tengah Utara, Kabupaten Alor untuk disemayamkan.

Kapolres Alor, AKBP Supriadi Rahman yang dikonfirmasi pada Kamis (23/1/2025) membenarkan kejadian ini.


"Kejadiannya kemarin (Rabu, 22 Januari 2025). Korbannya sempat dibawa ke RSUD Kalabahi dan dinyatakan meninggal oleh petugas kesehatan di Rumah sakit," ujar Kapolres Alor.

Polisi pun sudah mengamankan sembilan orang pelaku. "Terduga pelaku 9 orang dan sudah kita amankan di Polres selang beberapa saat setelah kejadian," tambah Kapolres.

Para pelaku pun diperiksa penyidik Sat. Reskrim Polres Alor dan ditahan di sel Polres Alor sambil di dilakukan pemeriksaan dan menunggu proses hukum lebih lanjut.

Kerabat korban pun sudah membuatkan laporan polisi dengan laporan polisi nomor LP/B/25/1/2025/SPKT/Polres Alor/Polda NTT, tanggal 22 Januari 2025.

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Berita

Dua Siswa SPN Polda NTT Dianiaya Senior, Polda NTT Patsus-kan Pelaku

Berita

Pratu Ahmad Ahda Pertanyakan Dijadikan Tersangka Pasca Aniaya Prada Lucky Namo

Berita

Saksi Akui Berbohong Saat Antar Prada Lucky ke Rumah Sakit

Berita

Luka Berdarah Pada Prada Lucky Diolesi Cabai Halus Oleh Prajurit Junior

Berita

Dua Kelompok Mahasiswa Bentrok di Depan Kampus UMK, Polisi Amankan Tiga Orang Mahasiswa

Berita

Operasi KRYD, Polres Alor Amankan Ratusan Liter Miras Sopi Kiser