Ayah Tolak Jual Sapi, Pria Mabuk Miras di Kabupaten TTS-NTT Bunuh Ayah Kandungnya

Imanuel Lodja - Senin, 17 Februari 2025 13:06 WIB
ist
Ayah Tolak Jual Sapi, Pria Mabuk Miras di Kabupaten TTS-NTT Bunuh Ayah Kandungnya

digtara.com - Joni Bani (45), warga Desa Tumu, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) tega menganiaya dan membunuh ayah kandungnya Simon Bani (83).

Joni yang saat itu sedang mabuk karena konsumsi minuman keras (Miras) menikam perut ayahnya dengan linggis hingga usus korban terburai keluar.

Korban yang sudah lanjut usia pun meninggal dunia pada Sabtu (15/2/2025) tengah malam.

Kapolres TTS, AKBP Sigit Harimbawan melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndolu yang dikonfirmasi pada Senin (17/2/2025) mengakui kalau pelaku membunuh korban di rumah korban di desa Tumu, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten TTS.

"Pelaku sudah mengkonsumsi miras (sopi campur laru) pada Sabtu 15 Februari 2025) dari pukul 12.00 Wita sampai dengan pukul 15.00 Wita," ujar Kasat Reskrim.

Sabtu petang, pelaku pulang kembali ke rumah dan pelaku pun tidur. Sekira pukul 23.00 Wita, pelaku terbangun dari tidur.

Pelaku pun naik ke atas loteng menggunakan tangga dan mengambil besi linggis yang disimpan di atas loteng rumah.

"Pelaku menaiki tangga ke atas loteng untuk mengambil linggis," tambah Kasat Reskrim Polres TTS.

Kemudian pelaku dengan membawa linggis ke rumah korban kurang lebih yang berjarak 30 meter dari rumahnya.

Pelaku mengetuk pintu belakang rumah korban, dan dibuka oleh korban yang tidak curiga dengan kehadiran anaknya pada tengah malam.

Pelaku masuk dan langsung menikam linggis ke perut bagian kiri korban, sehingga mengakibat usus korban keluar dan meninggal dunia.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi sehingga anggota Satreskrim Polres TTS dan polsek Amanatun Utara ke lokasi kejadian mengidentifikasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti termasuk linggis yang dipakai pelaku membunuh ayahnya dan pakaian korban.


Dari hasil interogasi dan pemeriksaan awal terungkap motif pelaku membunuh ayahnya saat itu. "Motifnya, pelaku ingin menjual sapi milik korban yang dipelihara pelaku namun korban tidak mau," jelas Kasat.

Pelaku pun sudah diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka sejak Minggu (16/2/2025) pasca penyidik selesai melakukan gelar perkara kasus ini.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka tanggal 16 Februari 2025 malam sekitar pukul 21.00 Wita berdasarkan (hasil) gelar perkara," tambah Kasat.

Ia pun ditahan di sel Polres TTS selama 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Jenazah korban pun sudah diserahkan ke pihak keluarga untuk mengurus proses pemakaman.

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Berita

Tidur Pulas, IRT di Kupang Nyaris Diperkosa Pemuda Mabuk Miras

Berita

Anggota Satbrimob Polda NTT Gagalkan Penyelundupan Belasan Jerigen Miras di Perairan Pulau Buaya

Berita

Mabuk Miras, Pemuda Batuplat-Kupang Diamankan Polisi

Berita

Ratusan Liter Miras Diamankan Saat Patroli di Perbatasan Sumba Tengah-Sumba Timur

Berita

Sopir di TTS Mengaku Suguhkan Miras Pada Balita Hanya Sekedar Candaan

Berita

Viral, Bayi Usia 11 Bulan di TTS-NTT Diberi Miras Oleh Ayah Kandungnya