Pemuda di Labuan Bajo Ditangkap Polisi Pasca Bobol Rumah Tetangga

Imanuel Lodja - Sabtu, 22 Februari 2025 13:00 WIB
ist
Pemuda di Labuan Bajo Ditangkap Polisi Pasca Bobol Rumah Tetangga

digtara.com - DCP alias Echan (19), seorang pemuda di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) diringkus Tim Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat.

Echan ditangkap karena diduga membobol rumah milik tetangganya. Pemuda itu ditangkap di kediamannya pada Selasa lalu.

Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari korban dan bukti rekaman CCTV yang menunjukkan aksi terduga pelaku.

Penangkapan tersebut juga diperkuat berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/19/II/2025/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT, tanggal 4 Februari 2025.

Terduga pelaku diduga mencuri barang berharga milik tetangganya di Batu Susun, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, NTT.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya mengatakan terduga pelaku diamankan lantaran diduga mencuri sejumlah barang berharga milik Andrie (39). Pencurian dilakukan pada Senin (3/2/2025) lalu.

"Beberapa waktu lalu, terduga pelaku kami amankan tidak jauh dari tempat kejadian. Saat ditangkap Echan (19) sedang berada di kediaman orang tuanya," kata Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Sabtu (22/2/2025).

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa terduga pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela dan pintu.

Saat aksi pencurian terjadi, rumah dalam keadaan kosong, sebab korban sedang berada di luar rumah.

Korban Andrie baru mengetahui peristiwa pencurian tersebut usai diberitahukan oleh salah satu tetangganya melalui telepon seluler.

"Korban dihubungi oleh tetangganya, jika jendela rumahnya dalam keadaan terbuka. Setelah dicek, benar kondisi rumah berantakan dan sejumlah barang berharga hilang," jelasnya.

Ia menyebut, perbuatan terduga pelaku terekam kamera pengawas atau closed-circuit television (CCTV) yang terpasang di rumah korban.

"Beruntung aksi pencurian terekam kamera pengawas sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku," sebut AKP Lufthi.


Berdasarkan laporan korban, polisi segera melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan pun mengarah kepada Echan yang ternyata merupakan tetangga korban.

Dari tangan terduga pelaku petugas hanya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit speaker aktif big band merk Polytron, 1 unit speaker merk JBL, 4 buah pelek mobil Toyota Hilux, 1 unit rangka dan tangki minyak sepeda motor merek RX King milik korban.

Sementara barang lainnya yang dicuri dari rumah korban diantaranya, 1 unit kompresor dan 1 buah martil berukuran 10 kilogram sudah dijual oleh Echan kepada seorang penadah yang saat ini masih diselidiki.

Echan telah diserahkan ke Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Manggarai Barat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Terduga pelaku sementara mendekam di balik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Terduga pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP atau pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Berita

Warga Kupang-NTT Agar Waspadai Cuaca Ektrem, Polisi Pun Siaga

Berita

Operasi SAR Kapal Tenggelam Di Labuan Bajo Berakhir, Upaya Kemanusiaan Tetap Berjalan

Berita

Pasca Insiden Kapal Tenggelam, Polres Manggarai Barat Tingkatkan Pengamanan di Perairan Labuan Bajo

Berita

Polisi Curi Motor Polisi di Polresta Deli Serdang, Pelaku Anggota Samapta Ditangkap

Berita

Nahkoda dan ABK Bagian Mesin KM Putri Sakinah Jadi Tersangka Kasus Tenggelamnya Kapal Wisata

Berita

LPPDM Manggarai Barat Desak KSOP dan Pemilik Kapal KM Putri Sakinah Jadi Tersangka Kasus Kapal Tenggelam