digtara.com - Aparat keamanan Polres
Sumba Barat Daya melakukan pengecekan volume minyak goreng jenis
Minyakita di toko-toko dan
kios yang ada di wiilayah hukum Polres Sumba Barat Daya.
Pengecekan dilakukan pada Selasa (11/3/2025) dipimpn Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, AKP I Ketut Ray Artika.
"kami cek volume minyakita dalam kemasan dengan target pengecekan D3, D2, D1 dan produsen di wilayah hukum Polres Sumba Barat Daya," ujar Kasat saat dikonfirmasi pada Selasa (11/3/2025).
Anggota Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Sumba Barat Daya melakukan pengecekan volume minyak Kita di toko-toko dan kios (D3) yang berada di Wilayah hukum Polres Sumba Barat Daya
Kegiatan tersebut dilakukan dengan cara mengeluarkan isi minyakita dari dalam kemasan 1.000 mililiter atau ukuran satu liter, kemudian dituangkan ke dalam alat ukur/liter.
Dalam kegiatan tersebut, Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Sumba Barat Daya tidak menemukan adanya ukuran Minyakita yang tidak sesuai dengan volume yang tertera pada kemasannya;
Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Sumba Barat Daya melakukan pengukuran volume Minyak Kita menggunakan alat ukur/liter standar SNI yang berada di wilayah hukum Polres Sumba Barat Daya.
"Hasilnya tidak ditemukannya ukuran yang tidak sesuai dengan volume yang tertera pada kemasannya," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Ngada ini.
Disrtributor Minyak Kita yang ada di wilayah Hukum Polres Sumba Barat Daya adalah jenis D3 (pengecer), dan distributor (D3) yang menerima/membeli produk minyakita dari D2 yakni CV Lotus di Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.