digtara.com -Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika mengeluarkan peringatan keras dan tegas kepada seluruh jajarannya.
Peringatan disampaiman saat apel jam pimpinan pada Senin (3/11/2025) di Polres Ende
Hal ini ditegaskan Kapolres Ende menyusul insiden yang melibatkan oknum anggota, Bripda Oschar Poldemus Amtiran alias OPA alias Oschar.
Bripda Oschar ditahan karena dugaan penganiayaan terhadap seorang warga penyandang disabilitas, Paulus Pende alias Adi (35), yang berujung pada kematian.
Baca Juga: Sempat Diperiksa di Alor, Miras Ilegal Ditemukan Lagi di KM Sabuk Nusantara 38 Dalam apel jam pimpinan,
Kapolres Ende menjadikan kasus mematikan yang dipicu oleh pesta minum minuman keras (
miras) tersebut sebagai cermin introspeksi bagi seluruh personel.
Kapolres Joni Mahardika dengan tegas meminta anggotanya untuk segera meninggalkan kebiasaan buruk terutama miras yang sering terbawa dari masa sipil.
"Kebiasaan jelek rekan rekan sebelum sesaat menjadi anggota Polri masih terbiasa laksanakan itu, tinggalkan itu. Kebiasaan masih sipil mungkin kumpul sama teman teman nongkrong sambil miras, mungkin tinggalkan ketika kalian jadi anggota Polri," tegas Kapolres Ende.
Ia menekankan bahwa citra polisi di mata masyarakat haruslah sebagai pelindung, bukan sebaliknya, masyarakat berharap merasa aman dengan keberadaan polisi.
Bripda Oschar dilaporkan terlibat dalam pesta miras, kehilangan kontrol diri, dan melakukan penganiayaan brutal di tiga lokasi berbeda yang menewaskan Paulus Pende alias Adi, warga difabel.
Kapolres memastikan akan menerapkan hukuman maksimal kepada pelaku.
Baca Juga: Miras Asal Maluku Diamankan Polsubsektor Pelabuhan Tenau Kupang Diatas Kapal Bripda Oschar terancam sanksi pidana sesuai pasal 335 KUHP Sub pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Selain itu sanksi etik berupa pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kapolres Ende menyampaikan terima kasih kepada anggota yang selama ini telah berdedikasi dan profesional dalam bertugas.
"Sekali lagi saya ucapkan terimakasih kepada rekan-rekan yang sudah melaksanakan tugas dengan baik, pertahankan itu bila perlu ditingkatkan," tandasnya.
Peringatan ini menjadi penekanan bahwa aturan organisasi Polri mengikat setiap anggotanya, dan penyesalan akan selalu datang belakangan bagi siapapun yang melanggar dan mencoreng nama baik institusi.
Baca Juga: Sempat Diperiksa di Alor, Miras Ilegal Ditemukan Lagi di KM Sabuk Nusantara 38 Polres Ende berjanji akan memproses kasus ini secara transparan demi mengembalikan kepercayaan publik