digtara.com - MEDAN - Blue Night yang berada di Desa Emplasemen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat diduga langgar aturan perizinan.
Sebelumnya diketahui kalau
Blue Night memiliki izin untuk tempat hiburan karaoke. Namun nyatanya, diduga
Blue Night diperuntukkan sebagai tempat live musik.
Kepala Satpol PP Sumatera Utara (Sumut) Dr. Moettaqien Hasrimi, S.STP., M.Si saat dikonfirmasi, Selasa (18/11/2025) mengatakan akan melakukan kordinasi kepada pihak kepolisian dan TNI.
Baca Juga: Tak Indahkan Peringatan, Diskotek Blue Night Kembali Beroperasi: Warga Minta Tim Gabungan Bongkar Bangunan "Kami akan kordinasi dulu sama TNI dan Polri terkait Blue Night agar dapat disimpulkan langkah selanjutnya," kata Moettaqien.
Sebelumnya, Satpol PP Pemprov Sumut bersama tim gabungan melakukan penyegelan tehadap
Blue Night karena diduga melanggar izin.
Padahal, izin yang diberikan untuk tempat hiburan malam karaoke. Namun, izin itu dilanggar, pengelola malah memfungsikan Blue Night sebagai diskotek dengan hiburan disk joki (DJ).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumut, Moettaqien Hasrimy, menyebut Blue Night hanya mengantongi izin bangunan dan karaoke. Namun, diskotek yang baru diresmikan itu belum memiliki izin klub malam dari Pemprov Sumut.
Baca Juga: Blue Night Dapat Peringatan Keras: Pencabutan Izin hingga Pembongkaran Bangunan Jika Nekat Beroperasi
"THM
Blue Night ini hanya memiliki izin bangunan dan karaoke. Belum ada izin klub malam atau diskotek dari perizinan Pemprov Sumut," kata Moettaqien dalam keterangannya, Minggu (2/11/2025) lalu.
Moettaqien kemudian mengungkap soal beredar video viral yang memperlihatkan seorang pengunjung di lokasi tersebut mengalami overdosis. Hal ini membuat Pemprov Sumut memutuskan untuk melakukan penyegelan sementara hingga pihak manajemen menyelesaikan seluruh proses perizinan.
"Karena juga beredar video viral tentang pengunjung yang overdosis (OD), maka THM Blue Night disegel sementara sampai manajemen menyelesaikan semua izin," tambahnya.
Penyegelan dilakukan secara kolaboratif oleh Pemprov Sumut bersama Kodim 0203/Langkat, Subdenpom Binjai, Polres Binjai, dan Pemerintah Kabupaten Langkat.
"Kolaborasi ini terus kita lakukan. Tanpa kerja sama lintas instansi, penegakan aturan seperti ini tidak mungkin berhasil," ujar Moettaqien.
Baca Juga: Nasib Blue Night Diujung Tanduk, Langgar Izin Berujung Disegel Hingga Terancam Tutup Permanen Sebelum penyegelan, tim gabungan melakukan pengecekan lokasi dan mediasi dengan pihak manajemen. Setelah proses tersebut, penyegelan resmi dilakukan oleh Satpol PP Sumut.
Namun, saat ini segel tersebut telah dibuka dan Blue Night mulai kembali beroperasi menjadi hiburan live musik. Oleh karena itu, Satpol PP Pemprov Sumut akan segera berkoordinasi dengan TNI-Polri terkait Blue Night.