digtara.com -Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sudah menggelar sidang putusan terkait kasus penganiayaan terhadap dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda NTT.
Sidang pada Selasa (18/11/2025) digelar di Polda NTT dengan hasil Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap
Bripda Torino Tobo Dara dan demosi terhadap rekannya,
Bripda Gilberth Hein De Reynald Puling.
Atas putusan PTDH dari dinas Polri ini, Bripda Torino Tobo Dara menyatakan banding. Sedangkan Bripda Gilberth Hein De Reynald Puling menyatakan pikir-pikir.
"Terduga pelanggar Bripda Torino Tobo Dara menyatakan banding atas putusan tersebut," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra pada Rabu (19/11/2025).
Baca Juga: Polisi Penganiaya Siswa SPN Polda NTT Dipecat, Perekam Video Dihukum Demosi Ia menyebutkan kalau
Bripda Torino dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri. Putusan ini tertuang dalam keputusan nomor PUT/58/XI/2025/KKEP.
Anggota Dit Sabhara Polda NTT BKO SPN Polda NTT ini pun pasrah dengan putusan KKEP tersebut.
Dalam persidangan pertama, terduga pelanggar Bripda Torino Tobo Dara dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua siswa SPN (KLK dan JSU) serta mengirimkan rekaman video tindakan tersebut hingga viral di media sosial.
Dalam putusan
sidang KKEP nomor PUT/58/XI/2025/KKEP, Komisi memutuskan sanksi etika perilaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 20 hari.
"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra.
Baca Juga: Bersaksi Dalam Sidang Kematian Prada Lucky, Komandan Batalion Mengaku Tak Tahu Prada Lucky Disiksa Kabid Humas Polda NTT menegaskan bahwa keputusan PTDH merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga marwah institusi.
"Perbuatan ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi telah mencederai nilai-nilai dasar kepolisian. Tindakan tegas perlu diambil demi menjaga kehormatan institusi dan memberikan pesan kuat kepada seluruh personel," ujarnya.
Pada persidangan kedua, terduga pelanggar Bripda Gilberth Hein De Reynald Puling, anggota Biddokkes (BKO SPN), dinyatakan terbukti tidak menghentikan penganiayaan dan justru merekam kejadian tersebut tanpa upaya melerai.
Putusan Sidang KKEP nomor PUT/59/XI/2025/KKEP menetapkan sanksi etika bahwa perilaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Sanksi administratif penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 20 hari, mutasi bersifat demosi selama lima tahun.
Terduga pelanggar
Bripda Gilbert menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Kabid Humas menegaskan bahwa Kapolda NTT memberikan perhatian serius terhadap setiap tindakan kekerasan dalam proses pendidikan maupun kedinasan.
"Kapolda menegaskan bahwa pola-pola kekerasan tidak boleh menjadi bagian dari pembinaan. Polri berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang humanis dan jauh dari praktik kekerasan," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa sidang kode etik menjadi bukti bahwa setiap pelanggaran akan diproses secara transparan sesuai prosedur.
Baca Juga: Polisi Penganiaya Siswa SPN Polda NTT Dipecat, Perekam Video Dihukum Demosi Kabid Humas menyampaikan bahwa Polda NTT akan terus memperkuat pengawasan internal, pembinaan personel, dan penegakan kode etik.
"Penegakan etik tidak hanya bersifat penghukuman, tetapi juga perbaikan kultur organisasi. Polda NTT berupaya memastikan bahwa anggota Polri menjadi pelindung dan pengayom masyarakat, bukan sebaliknya," ujarnya.
"Polda NTT tidak akan mentolerir setiap bentuk kekerasan, pelanggaran disiplin, maupun perbuatan yang mencoreng nama baik institusi. Setiap anggota Polri wajib menjadi teladan dalam bertindak dan bersikap," tegas Kabid Humas.