digtara.com -Sidang Pra Peradilan terkait penetapan tersangka terhadap Saripah Hanum Lubis terus bergulir. Pada Kamis (02/04/2026), agenda persidangan di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Padangsidimpuan memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi di hadapan hakim tunggal, Firman Ares Bernando.
Kuasa hukum Saripah yaitu, Abdur Rozzak Harahap didampingi Rahmad Yusuf Simamora dari Rozzak Harahap & Partners Law Firm, menegaskan bahwa, gugatan Pra Peradilan ini diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Polres Padangsidimpuan, sebagaimana tertuang dalam surat No: SP.Tap Tsk/14/II/2026/Reskrim, terhadap kliennya, Saripah Hanum Lubis.
Baca Juga: Megawati Absen Upacara HUT RI ke-80 di Istana, Pimpin Upacara di Sekolah Partai PDIP
Menurut pihak Pemohon, terdapat dugaan unprosedural atau kejanggalan prosedural dalam proses hukum yang dilakukan oleh penyidik.
Bahkan, mereka menilai penetapan tersangka terhadap Saripah, yang juga anggota DPRD Padangsidimpuan dari Fraksi PDI Perjuangan, diduga kuat cacat formil.
Baca Juga: Mantan Penyidik KPK Duga Yasonna Adalah Saksi Kunci Kasus Harun Masiku
"Menurut kami, dalam proses penetapan tersangka terhadap klien diduga terdapat banyak hal yang tidak sesuai prosedur," tegas Rozzak usai persidangan kepada sejumlah awak media.
Ia menjelaskan, pihak Termohon dalam perkara ini adalah Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna. Menariknya, kasus ini juga berkaitan dengan suami Saripah yaitu, Risdianto Lubis, yang sebelumnya merupakan anggota Polri yang menjabat di Polres Padangsidimpuan.
Baca Juga: Jubir PDIP Dorong KPK Periksa Bobby dan Kahiyang Terkait Tambang Blok Medan Risdianto saat masih aktif sebagai anggota Polri, merupakan bawahan Kapolres Padangsidimpuan. Ia telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Dan penetapan tersangka terhadap Saripah ini, berkaitan dalam perkara yang di hadapi Risdianto.
Dalam hal ini, kuasa hukum menyoroti adanya tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan oleh pihak kepolisian yakni, No: SP.Sidik/53/IV/2025/Reskrim, tertanggal 25 April 2025. Kemudian, No: SP.Sidik/138/X/2025/Reskrim, tertanggal 14 Oktober 2025.
Baca Juga: PDIP Resmi Usung Edy Rahmayadi di Pilgub Sumut 2024
Dan juga, No: SP.Sidik/12/I/2026/Reskrim, tertanggal 30 Januari 2026. Dari ketiga Sprindik tersebut, muncul pertanyaan krusial dari kuasa hukum yaitu, Sprindik mana yang menjadi dasar penetapan Saripah Hanum Lubis sebagai tersangka.
"Tentu kita bertanya, Sprindik yang mana yang dipakai untuk menetapkan Ibu Saripah Hanum Lubis yang juga anggota DPRD Padangsidimpuan Fraksi PDI Perjuangan sebagai tersangka dalam perkara suaminya, Risdianto Lubis, yang terlebih dahulu sudah menjadi tersangka," tegas Rozzak.
Baca Juga: Legislator: Kabupaten Kepulauan Nias Layak Jadi Provinsi Baru
Lebih lanjut, kata Rozzak, jika dilihat Peraturan Kapolri (Perkap) No.06 tahun 2019 Pasal 14 ayat (1), maka penyidik wajib memberitahukan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pelapor, terlapor, dan jaksa paling lambat tujuh hari setelah Sprindik diterbitkan.
Namun, kuasa hukum menilai, fakta di lapangan dinilai berbeda. Pada Sprindik pertama (April 2025), SPDP hanya disampaikan kepada Risdianto Lubis dan tidak kepada Saripah. Bahkan, SPDP tersebut baru diterima pada 7 Mei 2025 saat Risdianto sedang menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Utara.
Baca Juga: Lawan 'Koalisi Gendut' Pendukung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, PDIP dan PKS Siap Gabung? Sementara itu, pada Sprindik kedua (Oktober 2025), kuasa hukum menegaskan tidak ada pemberitahuan SPDP kepada kedua pihak, baik Risdianto maupun Saripah. Padahal, Saripah sempat diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali pada Mei 2025 dan kembali diperiksa pada November 2025 setelah Sprindik kedua terbit.
Namun setelah itu, tidak ada lagi pemeriksaan terhadap Saripah, bahkan ketika Sprindik ketiga terbit pada Januari 2026.
Baca Juga: Sinyal Dukungan, F-PDIP DPRD Sumut Berharap Edy Rahmayadi Kembali Jadi Gubernur
"Setelah Sprindik ketiga terbit, tidak ada pemeriksaan kembali sebagai saksi terhadap klien kami," ungkapnya.
Begitu juga SPDP untuk Sprindik ketiga, Rozzak menilai juga bermasalah. Alih-alih disampaikan dalam waktu tujuh hari, pemberitahuan justru diterima pada 14 Februari 2026, melewati batas waktu yang diatur, dan bukan oleh Saripah atau suaminya, melainkan oleh anak mereka, Fahmi Lubis.
Baca Juga: Di Rakernas PDIP, Megawati Mengaku sebagai Provokator
Berdasarkan rangkaian fakta tersebut, pihak kuasa hukum menyimpulkan bahwa penetapan tersangka terhadap Saripah Hanum Lubis cacat secara formil. Salah satu poin utama yang ditekankan adalah tidak adanya pemeriksaan terhadap Saripah sebagai saksi setelah terbitnya Sprindik terakhir (Januari 2026).
"Bagaimana mungkin seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa pemeriksaan sebagai saksi dalam Sprindik terakhir? Ini jelas melanggar prinsip due process of law," jelasnya.
Baca Juga: JK Sebut Jokowi Bukan Kader PDIP Lagi, Begini Kata Djarot Selain itu, tidak diterimanya SPDP secara sah dan tepat waktu pada dua Sprindik sebelumnya semakin memperkuat dugaan pelanggaran prosedur.
Dalam persidangan kali ini, pihak Termohon sejatinya berencana menghadirkan saksi. Namun secara mengejutkan, rencana tersebut dibatalkan, meskipun saksi disebut telah hadir di lokasi persidangan.
Baca Juga: Kecuali PDIP, Bobby Gandeng Seluruh Parpol untuk Maju Pilgub Sumut
"Kami tidak mengetahui alasan pembatalannya. Padahal, keterangan saksi dari pihak termohon sangat penting untuk menjelaskan apakah proses penetapan tersangka ini sudah sesuai prosedur atau tidak," tambah Rozzak.
Menurutnya, ketidakhadiran keterangan saksi tersebut justru meninggalkan celah besar dalam pembuktian pihak Termohon. Rozzak menambahkan, sidang Pra Peradilan ini akan berlanjut pada Senin (06/04/2026) dengan agenda penyampaian kesimpulan sekaligus pembacaan putusan.
Baca Juga: Sudah Tak Ada Foto Presiden Jokowi di Kantor PDIP Sumut, Ini Klarifikasi Aswan Jaya
Dari tim kuasa hukum, pihaknya berharap Hakim tunggal yang menyidangkan Pra Peradilan ini dapat bersikap objektif dan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan.
"Kami berharap, Hakim memutus perkara ini berdasarkan fakta persidangan. Karena menurut kami, penetapan tersangka terhadap klien kami jelas mengandung cacat formil," pungkasnya.
Baca Juga: Tarung Lagi di Pilgub Sumut 2024, Eks Gubsu Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran dari PDIP Perkara ini kini menjadi sorotan, tidak hanya karena menyangkut aspek hukum acara pidana, tetapi juga karena melibatkan seorang anggota legislatif di Padangsidimpuan. Putusan Hakim nantinya akan menjadi penentu apakah proses penegakan hukum dalam kasus ini telah berjalan sesuai koridor hukum atau justru sebaliknya.