digtara.com -Pembekuan rekening yang terhubung dengan gerakan masyarakat sipil menjadi sorotan setelah sejumlah aktivis menghadapi pembatasan akses terhadap rekening perbankan.
Kepala Pusat Studi Agama dan Demokrasi Universitas Islam Indonesia (PSAD UII), Masduki, menilai
pembekuan rekening kelompok kritis tidak dapat dilihat hanya sebagai persoalan administratif perbankan.
Menurutnya, tindakan tersebut dapat menjadi bagian dari pola pembatasan ruang gerak masyarakat sipil yang pernah digunakan oleh rezim otoriter.
"Ini bagian dari satu yang disebut taktik besar atau strategi besar, strategi umum yang dilakukan oleh rezim otoriter untuk mengendalikan atau setidaknya menghadang laju gerakan masyarakat sipil," kata Masduki melansir Suara.com, Selasa (25/8/2026).
Pembekuan Rekening Dinilai Membatasi Aktivitas Masyarakat SipilMasduki menjelaskan, pembatasan terhadap gerakan masyarakat sipil dapat dilakukan melalui berbagai jalur, termasuk ruang digital dan sektor ekonomi.
Dalam konteks digital, pembatasan dapat berupa pembekuan akun, peretasan, hingga pemutusan akses internet. Sementara dalam sektor keuangan, pembekuan rekening dapat menghambat kelompok masyarakat dalam mengelola sumber pendanaan.
Baca Juga: Follower Raffi Ahmad di Instagram Tiba-tiba Menyusut, Ini Sebabnya
Ia menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk digital banking freezing atau digital censorship.
Pembekuan rekening dapat berlangsung sementara maupun permanen. Dampaknya, pemilik rekening berpotensi kehilangan akses terhadap sumber daya keuangan yang digunakan untuk mendukung kegiatan organisasi atau penyampaian aspirasi.
Menurut Masduki, persoalan menjadi lebih serius apabila rekening yang dibekukan digunakan untuk aktivitas masyarakat sipil yang menyampaikan kritik dan aspirasi, bukan untuk kegiatan yang membahayakan negara.
"Kalau misalnya itu rekening teroris, ya wajar karena ada aspek yang membahayakan negara. Tapi ini kan mereka melakukan aksi untuk menyampaikan aspirasi, sikap kritis," ujarnya.
Rekening Aktivis Pati Dibekukan Jelang AksiSorotan tersebut muncul di tengah kasus rekening milik aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, yang disebut dibekukan menjelang rencana aksi di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026.
Kasus tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai dasar
pembekuan rekening serta keterlibatan aparat dalam proses tersebut.
Masduki mempertanyakan apabila kepolisian meminta lembaga perbankan mengambil tindakan terhadap rekening tertentu. Menurutnya, intervensi semacam itu berpotensi mengganggu independensi lembaga keuangan.
"Pertama, ini aneh tindakan ini. Kedua, alasannya apa? Dan yang ketiga kita melihat ini adalah bentuk intervensi yang seharusnya tidak terjadi," katanya.
Intervensi terhadap Perbankan Dikhawatirkan Menurunkan Kepercayaan PublikMasduki juga mengingatkan bahwa persoalan pembekuan rekening dapat memberikan dampak yang lebih luas apabila masyarakat menilai sektor perbankan tidak lagi independen.
Kepercayaan publik terhadap perbankan dinilai dapat ikut terdampak, terutama apabila rekening masyarakat dibatasi karena aktivitas yang berkaitan dengan penyampaian aspirasi dan kritik.
Baca Juga: Kepentingan Politik Presidential Threshold Menurutnya, negara perlu memberikan ruang yang memadai bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat, baik melalui ruang fisik maupun ruang digital.
"Jadi ini pelajaran besar bagi polisi, bagi otoritas politik kita untuk tidak selalu mencurigai aktivitas publik terutama gerakan kritis, tapi mendukungnya," ujar Masduki.
Pemulihan Kepercayaan Dinilai PentingMasduki menilai penyelesaian persoalan
pembekuan rekening tidak cukup hanya dilakukan melalui permintaan maaf.
Menurut dia, diperlukan langkah pemulihan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan serta memastikan persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga batas antara kewenangan aparat, lembaga perbankan, dan aktivitas masyarakat sipil.
Dengan demikian, pembekuan rekening tidak menjadi instrumen yang justru membatasi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan kritik dan aspirasi.
Pembekuan rekening aktivis menjadi perhatian karena dinilai dapat berdampak langsung terhadap aktivitas dan pendanaan gerakan masyarakat sipil. Masduki dari PSAD UII menyebut pola tersebut memiliki kemiripan dengan strategi pembatasan yang digunakan rezim otoriter.
Di sisi lain, dasar hukum dan alasan pembekuan rekening tetap menjadi hal penting yang perlu dijelaskan secara terbuka. Transparansi, independensi lembaga perbankan, serta perlindungan terhadap ruang penyampaian aspirasi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik.
Baca Juga: Follower Raffi Ahmad di Instagram Tiba-tiba Menyusut, Ini Sebabnya