digtara.com – Ada tiga titik penyekatan yang akan dilakukan Polres Tebingtinggi pada 6-17 Mei 2021. Titik tersebut merupakan pintu masuk dan keluar kota lemang itu.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso, Selasa (4/5) di Mapolres TebintTinggi menegaskan, penyekatan itu dilakukan untuk memutus penyebaran COVID-19 dan menindaklanjuti peraturan pemerintah terkait larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 2021.
Agus menjelaskan, tiga titik penyekatan untuk wilayah hukum Polres Tebingtinggi yakni Terminal Bandar Kajum (Rambutan), Dolok Merawan dan Simpang Binjai-Tebing Syahbandar.
Di lokasi tersebut akan ditempatkan petugas untuk melakukan penyekatan bagi masyarakat yang masuk dan keluar Kota Tebing Tinggi.“Selama penyekatan tersebut, dilarang warga luar masuk Tebingtinggi dan warga Tebingtinggi dilarang keluar,” ujarnya
Dalam masa penyekatan diminta semua warga harus tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) COVID-19 dengan tetap melaksanakan 5M (pakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas).
“Tidak ada pengecualian selama masa penyekatan, larangan berlaku kepada seluruh aktivitas masyarakat akan diberikan sanksi terhadap pelanggar selama waktu penyekatan,” ujar Kapolres.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.