5 Pelaku dan Penadah Curanmor di Kupang Dibekuk Polisi

Imanuel Lodja - Senin, 15 Februari 2021 12:43 WIB

digtara.com – Tim unit Resmob Subdit 3/Jatanras Ditreskrimum Polda NTT mengamankan dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) serta tiga orang penadah.

Mereka sudah lama beraksi di wilayah Kota dan Kabupaten Kupang.

Selain mengamankan pelaku dan penadah curanmor, polisi juga mengamankan 10 sepeda motor berbagai jenis.Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, SH SIK MH kepada wartawan di Mapolda NTT, Senin (15/2/2021).

Dua pelaku curanmor yakni Ilvany Vikynaya Manafe alias Adi alias Resing (34) dan Alexander Patty alias Alex (18).

Keduanya diamankan di tempat persembunyiannya di Dusun Dendeng, Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang pada Rabu (10/2/2021).

Baca: Tiga Kurir Narkoba Diringkus, Polda NTT Kejar Bandarnya Warga Medan

Sedangkan para penadah yang juga diamankan, masing-masing adalah Joksan Loinati alias Jack (28), Mansyur Messakh alias Mansyur (32) dan Yohanis Lada alias Oni (46). ketiganya merupakan warga kabupaten Kupang.

Kabid Humas Polda NTT yang didampingi Kanit Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTT AKP Lorensius, SH SIK, menyatakan bahwa, dua orang pelaku serta tiga orang penadah ini pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTT.

Tersangka Adi alias Resing dan Alex dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4 sub pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Terancam 4 tahun penjara

Kemudian kepada Jack dikenakan pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara serta Mansyur dan Oni dikenakan pasal 480 KUHP jo pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Ada 10 barang bukti sepeda motor yang diduga terkait tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh tersangka Adi alias Resing dan Alex.

Dari hasil penyidikan modus operandi tersangka Adi alias Resing yang juga merupakan residivis dalam perkara pencurian yakni karena motif ekonomi.

Dalam melancarkan aksinya Adi alias Resing bersama dengan Alex mencuri sepeda motor dengan cara mengawasi korban ketika memarkirkan sepeda motor tanpa mengunci stang/stir.

Kemudian tersangka mendorong sepeda motor tersebut ke tempat yang sepi dan membongkar atau memutuskan kabel kontak pada motor tersebut.

Baca: Polisi Bongkar Sindikat Barang Elektronik Curian di Kupang, Guru dan Sopir Ditangkap

Setelah berhasil, keduanya pun langsung menjual sepeda motor hasil curian kepada para penadah.

Koordinasi

Selanjutnya dari tangan para penadah dijual ke masyarakat dengan harga kisaran Rp 2 juta hingga Rp 3,5 juta.Saat ini, penyidik melakukan proses penyidikan terhadap tiga unit sepeda motor yang sudah ada laporan polisi dan melakukan pemberkasan serta berkoordinasi dengan JPU.

Terkait dengan sepeda motor lainnya yang merupakan barang temuan, sehingga dilakukan publikasi kepada masyarakat atas temuan ini sehingga masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar dapat mendatangi kantor Direskrimum Polda NTT guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Sepeda motor curian yang diamankan rata-rata merupakan sepeda motor honda beat.

Adi alias Resing merupakan residivis tindak pidana yang sama yakni pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada tahun 2013 lalu.

Setelah menjalani hukuman selama 2 tahun dan keluar pada tahun 2015, Resing kembali melakukan aksinya mencuri kendaraan bermotor dari tahun 2017.

Hingga saat ini, Resing mengaku sudah mencuri kurang lebih 20 an unit sepeda motor berbagai merk.Saat beraksi, Resing selalu mengajak Alex mencuri kendaraan bermotor.

Selama akhir tahun 2020 sampai dengan Februari 2021 dan sampai dengan saat, Resing dan Alex sudah berhasil mencuri 3 unit sepeda motor.

Baca: Polisi Bongkar Sindikat Barang Elektronik Curian di Kupang, Guru dan Sopir Ditangkap

2 unit sepeda motor dicuri di Kota Kupang dan 1 unit dicuri di kota Soe , Kabupaten TTS.

5 Pelaku dan Penadah Curanmor di Kupang Dibekuk Polisi

Editor
: Imanuel Lodja

Tag:

Berita Terkait

Berita

Seluruh Kapolres di Polda NTT Jalani Tes Urine

Berita

Polres TTU Bagi Takjil Kepada Warga dan Organisasi Mahasiswa

Berita

Polda NTT Serahkan Tersangka TPPO Ke Kejaksaan Negeri TTS, Tersangka Dititipkan ke Rutan Kelas IIB Soe

Berita

Periksa 19 Saksi dan Tiga Saksi Ahli, Polda NTT Segera Tuntaskan Kasus Kematian Lucky Sanu dan Delfi Foes

Berita

Terlibat Kasus Pidana di Polda Metro Jaya, Mobil Timor Leste Diamankan Resmob Polda NTT di Kota Kupang

Berita

Residivis Pelaku Penikaman di Kupang Diamankan Resmob Polda NTT, Polsek Maulafa Gelar Perkara