Ada Pungli di Tagihan Retribusi Parkir di Medan

- Jumat, 05 Maret 2021 03:59 WIB

digtara.com- Tagihan parkir yang di lakukan oleh pengelola yang tidak memiliki Surat Perintah Tugas (SPT) merupakan bentuk pungutan liar (pungli).

Hal itu ditegaskan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Diko Edy Eka Suranta S Meliala, Jumat (5/3/2021).

Sekretaris Fraksi Partai Gerindra ini menyebutkan, banyak areal yang di kelola menjadi lahan parkir. Namun tidak termasuk dalam data base Dishub sebagai areal parkir.

“Anehnya, itu juga dikutip dan ada yang targetkan sebesar Rp 3 juta per bulan,” katanya.

Dijelaskannya, salah satu areal yang tidak termasuk dalam data base areal parkir, , mencontohkan Jalan Negara.

“Berdasarkan pengakuan Kadishub dalam RDP kemarin, Jalan Negara itu tidak ada SPT-nya. Kalau memang tidak ada SPT-nya, berarti itu pungli. Kalau pungli ya laporkan, karena ini sudah merugikan Dishub,” sebutnya.

Ia mengaku heran tidak tercapainya target retribusi parkir yang di bebankan kepada Dishub. Mengingat, potensi yang tersedia di lapangan.

“Melihat potensi yang ada, seharusnya over target. Logikan mana pun, itu tidak mungkin tidak tercapai. Tapi, kalau yang terjadi seperti di Jalan Negara itu, wajar saja tidak tercapai karena setoran tidak masuk ke kas daerah,” katanya.

Di sisi lain, Diko, meminta Dishub tidak tebang pilih dalam menertibkan pengelola parkir pinggir jalan. “Kalau mau tertibkan, tertibkan semua yang bermasalah,” tegas Diko.

Ke depan, Diko meminta Dishub, harus membenahi sistem pengelolaan parkir pinggir jalan, sehingga tidak target yang di bebankan dapat terpenuhi, tetapi juga penataan parkir menjadi lebih baik.

Kadishub Kota Medan, Iswar Lubis, mengakui kalau di Jalan Negara tidak ada SPT-nya.

“Terima kasih atas masukan yang disampaikan, kami akan tertibkan,” katanya, Jumat (5/3/2021).

Iswar juga menyampaikan tunggakan setoran pengelola parkir bukan merupakan hutang. Tetapi, itu merupakan ketidakmampuan memenuhi target yang di bebankan.

“Itu tidak dihapuskan. Kami sedang mencari cara bagaimana cara memperbaikinya, karena pembukuan tahun 2014 terkait data-data itu tidak di temukan lagi dan orang-orang yang bertanggung jawab dengan itu sudah tidak di Dishub lagi,” sebut Iswar.

Teks foto: Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Diko Edy Eka Suranta S Meliala.

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita

Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah Dukung Penuh Langkah PBNU dalam Merespon Pemberitaan Trans7 yang Dinilai Mencoreng Martabat Pesantren

Berita

Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

Berita

Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berita

Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional

Berita

Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan

Berita

Mahasiswa di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sebelum Tewas, Korban Sempat Minta Uang Beli Pulsa