digtara.com – Niat Perdyaryanto Sinaga (28) untuk mencuri, malah berujung petaka. Ia nyaris tewas tersengat listrik tegangan tinggi saat hendak mencuri kabel milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Jembatan Underpass Titi Kuning, Medan Johor, Jumat (12/3/2021) malam.
Tak sampai disitu, warga Jalan Pelita II, Medan Perjuangan, Kota Medan dan kerabatnya Agus, kini terancam hukuman penjara.
Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap mengatakan, polisi mendapatkan informasi adanya tersangka pencurian kabel telah diamankan warga di Jembatan Titi Kuning dekat Underpass. Petugas kemudian turun ke lokasi.
“Di sana, petugas langsung mengamankan tersangka dan barang bukti. Petugas juga memasang police line dan mengumpulkan keterangan saksi,” Zulkifli, Sabtu (13/3/2021).
Menurut keterangan saksi, warga terlebih dahulu mendengar suara ledakan dari lokasi kejadian. Kemudian beberapa saat warga melihat tersangka berlari.
“Selanjutnya saksi mengamankan tersangka dan menghubungi Polsek Deli Tua,” ujar Zulkifli
Saat diamankan tersangka menderita sejumlah luka bakar. Oleh petugas, kemudian tersangka dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan pertolongan pertama.
“Kondisi tersangka mengalami luka bakar di sekitar tangan kiri, mengalami luka bakar di telinga sebelah kiri dan mengalami luka di bagian kepala,” terang Zulkifli.
Untuk penanganan selanjutnya kata Zulkifli, polisi mengarahkan pihak PLN untuk membuat laporan.
Teks foto: Perdyaryanto Sinaga, pelaku yang hendak mencuri kabel listrik di Underpass Titi Kuning. (Ist