digtara.com – Beredar di media sosial tentang penerapan tilang elektronik yang mulai berlaku pada Bulan Maret 2021, Minggu (14/3/2021).
Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks.
“Sampai saat ini Dit Lantas Polda Sumut belum menerapakan tilang elektronik,” katanya.
Dikatakannya, saat ini Polri memang sedang mempersiapkan perencanaan awal dan pemutakhiran data registrasi identifikasi kendaraan bermotor dalam penerapan tilang berbasis elektronik.
“Penerapan tilang elektronik baru akan dilaunching pada akhir Maret 2021 di 12 Polda khususnya Jawa, dan beberapa Polda di luar Jawa, termasuk Sumut” tuturnya.
Namun begitu, Hadi mengungkapkan Ditlantas Polda sumut terus mempersiapkan segala sarana dan prasarana penerapan sistem tilang elektronik tersebut.
Poldasu dan stakeholder terkait terus memutakhirkan data-data kendaraan, juga memberikan edukasi himbauan kepada masyarakat tentang keselamatan berkendara, sbab kecelakaan lalu lintas selalu diawali adanya pelanggaran.
Ia juga mengingatkan untuk mematuhi peraturan lalulintas, lengkapi kendaraan dengan keabsahan dokumen kepemilikan, kelengkapan kendaraan, gunakan helm standart SNI, tidak melanggar marka jalan, patuhi lampu isarat lalu lintas dan hormati sesama pengguna jalan.