1.062 Polsek Tak Lagi Diizinkan Lakukan Penyelidikan, Ini Daftarnya

Arie - Rabu, 31 Maret 2021 09:10 WIB

digtara.com – Sebanyak 1.062 Kepolisian Sektor (Polsek) tidak lagi diberi wewenang untuk melakukan proses penyidikan. Diizinkan Lakukan Penyelidikan

Ribuan polsek tersebut hanya diizinkan melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan). Surat tersebut ditandatangani Listyo tertanggal 23 Maret 2021.

“Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu,” kata Listyo dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (31/3/2021).

Kapolri menjelaskan keputusan tersebut diambil berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca: Polsek Delitua Ringkus Pemakai Sabu Yang Resahkan Masyarakat

Selanjutnya, Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Di sisi lain, ini juga merupakan program prioritas Listyo berkaitan dengan bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.

Berikut daftar Polsek yang tak diberi wewenang melakukan penyidikan:

1. Aceh: 80 Polsek2. Sumatera Utara: 19 Polsek3. Sumatera Barat: 22 Polsek4. Riau: 20 Polsek5. Jambi: 15 Polsek6. Sumatera Selatan: 22 Polsek7. Bengkulu: 15 Polsek8. Lampung: 16 Polsek9. Kepulauan Bangka Belitung: 21 Polsek10. Kepulauan Riau: 9 Polsek11. Jawa Barat: 81 Polsek12. Jawa Tengah: 129 Polsek13. DI Yogyakarta: 4 Polsek14. Jawa Timur: 209 Polsek15. Banten: 8 Polsek16. Bali: 1 Polsek17. Nusa Tenggara Barat: 8 Polsek18. Nusa Tenggara Timur: 25 Polsek19. Kalimantan Barat: 27 Polsek20. Kalimantan Selatan: 59 Polsek21. Kalimantan Tengah: 16 Polsek22. Kalimantan Timur: 5 Polsek23. Kalimantan Utara: 10 Polsek24. Sulawesi Utara: 26 Polsek25. Sulawesi Tengah: 20 Polsek26. Sulawesi Selatan: 14 Polsek27. Sulawesi Tenggara: 15 Polsek28. Gorontalo: 14 Polsek29. Sulawesi Barat: 33 Polsek30. Maluku: 17 Polsek31. Maluku Utara: 10 Polsek32. Papua: 80 Polsek33. Papua Barat: 12 Polsek

1.062 Polsek Tak Lagi Diizinkan Lakukan Penyelidikan, Ini Daftarnya

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Berita

Residivis Pelaku Penikaman di Kupang Diamankan Resmob Polda NTT, Polsek Maulafa Gelar Perkara

Berita

Kasus Persetubuhan Anak Dituntaskan, Polisi Serahkan Tersangka ke JPU

Berita

Terlibat Kecelakaan, Sepeda Motor Ditinggalkan Pemiliknya dan Diamankan Polisi

Berita

Ditangkap Resmob Polda NTT di Kupang, Polsek Rote Timur Jemput Mahasiswa Pelaku Penganiayaan IRT

Berita

Tiga Remaja Pria di Kota Kupang Curi Barang di Rumah Kosong

Berita

Gara-gara Uang Rp 5.000 Saat Main Billiard, Warga di Rote Ndao Dianiaya Rekannya