Digtara.com
Tim Reskrim Polsek Patumbak berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja di jalan Binjai Kilometer 13,8 Pasar Besar Sungai Semayang Kecamatan Sunggal.
Dalam pengungkapan itu petugas mengamankan tiga orang kurir sekaligus pengedar masing masing berinisial R, SL dan F.
Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan pengungkapan peredaran ganja itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seorang lelaki berinisial R menjual ganja.
Dari laporan tersebut Tim Reskrim Polsek Patumbak bergerak melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli dengan memesan ganja seberat 2 kilogram pada tersangka R.
Setelah bertemu dengan Bandar tersebut petugas langsung melakukan penangkapan. Setelah tersangka R diamankan, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakannya dan didapati 38 bal ganja kering siap edar.
Dari pengakuan tersangka R bahwa barang bukti ganja tersebut milik Tersangka SL dan F.