digtara.com – Aparat keamanan Polres Kupang Kota dan TNI serta Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang masih gencar melakukan sosialisasi dan operasi yustisi dalam rangka mendukung pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di wilayah Kota Kupang.
Pada operasi Minggu (11/7/2021) malam hingga Senin (12/7/2021) dinihari, tim gabungan masih menemui banyak pelanggaran.
Wakapolres Kupang Kota Kompol Iwan Iswahyudi SPd memimpin operasi didampingi Kanit Turjawali Satlantas, selaku Danton IV, Ipda Jefri Kota, dan Pama Polres Kupang Kota, Ipda Niken Ayu Prabandari, STr K, serta diikuti oleh personil Polres Kupang Kota dan Denpom IX/I Kupang.
Hadir pula Kabid kedaruratan BPBD Kupang Riko Umar, Plt Kasatpol PP Bernadinus Mere AP M Si dan Sekretaris Satpol PP Kota Kupang Alam Y Girsang SH MH.
Tim gabungan melaksanakan patroli melalui rute Jalan Frans Seda, Jalan El Tari, Jalan W.J. Lalamentik, Jalan Cak Doko, Jalan Tom Pello, Jalan Moh. Hatta, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan A. Yani, Jalan Timor Raya, jalan Veteran.
Selanjutnya Jalan Thamrin, jalan W.J. lalamentik, jalan Bundaran PU dan Jalan Frans Seda, dengan sasaran para pelaku usaha kuliner, konsumen, serta kegiatan masyarakat yang mengundang keramaian.
“Dalam pelaksanaan kegiatan, masih ditemukan adanya pelaku usaha kuliner yang menerima makan di tempat maupun perkumpulan muda-mudi, di antaranya jajanan bubur kacang hijau di sepanjang jalan El Tari, warung bakso pohon asam Carvita, warung nasi goreng depan kantor PU provinsi NTT,” jelas Wakapolres Kupang Kota Kompol Iwan Iswahyudi SPd.
Selain menyambangi lokasi usaha dan lokasi keramaian, juga disampaikan himbauan kepada masyarakat agar lebih memperketat protokol kesehatan.
Kompol Iwan Iswahyudi menegaskan operasi Yustisi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Namun sampai saat ini masyarakat belum sepenuhnya menjalankan protokol kesehatan dan ketentuan yang termuat dalam edaran terbaru Walikota Kupang Nomor : 037 / HK.443.1 / VI / 2021 tanggal 22 Juni 2021 tentang penebalan PPKM skala mikro di Kota Kupang untuk pengendalian penyebaran coronavirus disease 19.
Pihaknya mengancam, mulai Senin (12/7/2021) bagi pelaku usaha yang masih membandel akan ditindak tegas berupa penutupan tempat usaha.