digtara.com – Personil Polres Tebingtinggi dan Polsek Rambutan mengawal proses pemakaman jenazah warga terpapar Covid-19, dari Rumah Sakit hingga tempat pemakaman, Minggu (1/8). Hal ini dilakukan guna mengantisipasi terjadinya pengambilan jenazah korban secara paksa oleh pihak keluarga tanpa izin
Adapun identitas jenazah tersebut seorang perempuan berinisial RS (71) tahun, warga kota Tebingtinggi, sebelumnya menjalani perawatan di RS Chevani dan dinyatakan Positif Covid-19
Pengamanan dilakukan mulai dari RS Chevani di Jalan HM Yamin, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi, sampai ke tempat pemakaman Covid-19, di Jalan Pangulu Tarip Kelurahan Tebingtinggi, Kecamatan Padang Hilir, kota Tebingtinggi
“Jenazah sudah dimakamkan secara protokol kesehatan Covid-19, dan selama kegiatan dari mulai rumah sakit hingga pemakaman selesai, berjalan aman dan lancar serta tetap mematuhi protokol kesehatan, ” ujar Kasi Humas Polres Tebingtinggi Agus Arianto.