Millenial Wajib Tahu, Begini Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital

- Selasa, 10 Agustus 2021 06:00 WIB

digtara.com – Kementerian Agama sudah resmi menerapkan Kartu Nikah Digital sejak akhir Mei 2021 lalu. Kartu ini tak cuma diberlakukan untuk pasangan baru, namun pasangan yang sudah memiliki kartu nikah fisik, juga bisa menggantinya dengan kartu nikah digital. Berikut ini penjelasan dan cara mendapatkan kartu nikah digital.

Kepala Subdit Mutu, Sarana dan Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Jajang Ridwan menyatakan program digitalisasi kartu nikah menjadi bagian dari program revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA) yang dicanangkan Kemenag.

“Dari 29 Mei itu udah mulai diterapkan [kartu nikah digital]. Tapi yang [kartu nikah] fisik selesai bulan Agustus ini,” kata Jajang, Selasa (10/8).

Ia membeberkan kartu nikah digital menjadi solusi karena masih banyak KUA di Indonesia yang belum memiliki alat penunjang untuk mencetak kartu nikah fisik. Hal itu dikhawatirkan bisa membuat para calon pengantin kecewa apabila tak mendapatkan kartu nikah fisik.

Karena itu, Ia mengatakan sudah sepatutnya kartu nikah bertransformasi menjadi digital. Anggaran yang awalnya untuk membuat kartu nikah fisik, kata dia, bisa dialihkan untuk menunjang program lainnya di KUA.

“Jadi budget untuk kartu dan blanko itu bisa untuk dialihkan ke yang lain, seperti rekrut SDM KUA juga. Karena banyak juga SDM kita yang masih single fighter. Jadi dialokasikan untuk yang lain,” kata dia.

Jajang juga menjelaskan mekanisme pasangan pengantin bisa mendapatkan kartu nikah digital. Kartu nikah digital ini juga berlaku untuk pasangan yang sudah memiliki kartu nikah fisik.

Begini Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital:

1. Mengakses website www.simkah.kemenag.co.id dan mengisi formulir.

2. Mengisi data lengkap berupa identitas, nomor telepon dan alamat e-mail yang aktif.

3. Merampungkan akad nikah.

4. Jika akad nikah telah rampung, maka kartu nikah digital akan dikirimkan melalui e-mail dan nomor Whatsapp.

Bagi pasangan pengantin yang sudah lama menikah kemudian ingin mengajukan kartu nikah digital dapat melakukan hal berikut:

1. Datang ke Kantor Urusan Agama tempat menikah.2. Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).3. Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita

Pasar HP Asia Tenggara Anjlok 15 Persen, Samsung Justru Tumbuh 6 Persen

Berita

Pembekuan Rekening Aktivis Dinilai Mirip Taktik Rezim Otoriter, Apa Dampaknya bagi Gerakan Sipil?

Berita

Singgih Januratmoko: KUA Jadi Wajah Pertama Kemenag, Anggaran Harus Ditingkatkan untuk Perkuat Layanan Umat

Berita

Libur Sekolah, Bandara Kualanamu Layani 178.766 Penumpang hingga Akhir Juni

Berita

Kecelakaan Maut di Tol Kuala Namu Sergai, 4 Penumpang Bus Halmahera Tewas

Berita

4 Rekomendasi Sepatu Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan, Kualitas Premium dan Nyaman Dipakai Harian