digtara.com – Terkait aturan wajib menunjukkan sertifikat vaksin untuk masuk ke tempat umum seperti mall dan kendaraan umum, Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution tak sepakat.
Menurut Bobby, penerapan wajib vaksin sebelum masuk tempat umum belum dapat diterapkan di Kota Medan.
“Kenapa? Karena kita lihat capaian vaksinasi di kota kita masih kurang karena pengiriman vaksin juga dilakukan secara bertahap,†jelasnya usai meninjau tempat isolasi mandiri di Hotel Soechi bersama Kapolri dan Panglima TNI, Sabtu (14/8).
Dijelaskan Bobby bahwa pihaknya siap menerapkan hal itu apabila pasokan vaksin dari pemerintah pusat harus stabil.
“Vaksinasi di Medan saat ini sudah 21,6 persen yang sudah divaksin. Nah kalau misalnya nanti aturan itu diperluas ke Kota Medan, harapan kami agar pasokan vaksin yang masuk ke Kota Medan bisa lebih stabil,” katanya.
Sertifikat ini berguna sebagai tanda bukti bahwa peserta telah menerima vaksin Covid-19.
“Jangan nanti kita buat aturan masuk ke suatu tempat pelayanan pakai kartu vaksin, tapi vaksinasinya belum terpenuhi,” tambahnya.
Mengenai banyaknya sertifikat vaksin warga yang harus tertunda dan belum bisa diakses, Bobby mengaku hal ini karena sempat terjadi keterlambatan vaksinasi kedua kepada sebagian warga.
“Keterlambatan vaksinasi tidak mengganggu kerja antibodi di dalam tubuh. Namun ini memang catatan kita di database nya agak sedikit terganggu, jadi banyak sertifikat vaksin yang belum keluar,” paparnya. (mag-01)