digtara.com – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut melepasliarkan lima ekor burung Kuau Kerdil Sumatera (Polyplectron chalcurum) ke hutan di kawasan Suaka Margasatwa Barumun, Padanglawas, Sumatera Utara (Sumut).
Burung endemik Sumatera yang kini tercatat sebagai hewan liar terancam punah itu terdiri atas tiga ekor jantan dan dua ekor betina.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah VI Kotapinang, Darmawan SHut MSc mengatakan, burung yang mereka lepas merupakan hasil penyerahan dari dr Hermawan Willi.
“Dia merupakan salah seorang pemegang izin penangkar burung binaan BBKSDA Sumut,” ungkap Darmawan dalam keterangan tertulis, Selasa (31/8/2021).
Burung kuau kerdil Sumatera ini merupakan salah satu jenis satwa endemik Sumatera yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Partisipasi dari Hermawan Willi ini mendapat apresiasi dari BBKSDA Sumut. Darmawan berharap partisipasi masyarakat dalam pelestarian satwa liar terus meningkat. Sehingga, konservasi satwa liar khususnya satwa dilindungi bisa terus dilakukan.
“Harapannya burung Kuau Kerdil Sumatera yang kami lepas liarkan di kawasan Konservasi Suaka Margasatwa Barumun mampu bertahan hidup, beradaptasi dan berkembang biak di habitat alaminya. Sehingga terjaga populasinya di alam,” ucapnya.