Polres Labuhanbatu Rehabilitasi 5 Pecandu Narkoba, Ini Daftarnya

- Kamis, 16 September 2021 06:28 WIB

digtara.com – Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan pejabat utama (PJU) Polres Labuhanbatu, melepas keberangkatan 5 orang pecandu/penyalahgunaan narkoba.

Dalam rilis yang diterima digtara.com, acara melepas 5 pecandu narkoba tersebut disaksikan para orang tua dan keluarga mereka, Kamis (16/9/2021).

5 pecandu narkoba yang merupakan korban penyalahguna narkoba ini dilaporkan oleh keluarganya ke Polres Labuhanbatu dalam hal Satuan Reserse Narkoba. Setelah dilaporkan, mereka kemudian diarahkan untuk menjalani Rehabilitas di Panti Rehab BRSKPN Insyaf Parmadi Putra yang berada di Kota Medan.

Kelima orang penyalahguna narkoba tersebut yaitu, KFM (24) Warga Aek Kanopan Timur, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) yang dimohonkan ibu kandungnya berinisial DMT pada 5 September 2021.

RK (25) warga Jalan Pelita Rantau Utara Labuhanbatu dimohonkan ibu kandungnya berinisial ET pada 10 September 2021.

AMP (20) warga Jalan Siringo-ringo Binaraga Rantau Utara, Labuhanbatu dimohonkan ayah kandungnya, ES pada 14 September 2021.

AK (25) warga Padang Bulan Rantau Utara Labuhanbatu dimohonkan ayah kandungnya berinisial MA pada 14 September 2021.

Dan terakhir AWP (18) warga Jalan Perisai Bakaran Bartu Rantau Selatan Labuhanbatu dimohonkan oleh ayah kandungnya berinisial PW pada 15 September 2021.

“Adapun kegiatan rehabilitasi yang dilakukan Polres Labuhanbatu adalah berkat kerja sama dengan Balai Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahguna Narkoba Insyaf Parmadi Putra di Medan yang merupakan Panti Rehabilitasi dibawah Kementerian Sosial RI,” kata Kapolres Labuhanbatu.

Dikatakan Kapolres bahwa kegiatan rehabilitasi ini adalah untuk kedua kalinya dilakukan pada Tahun 2021.

“Pada HUT Bhayangkara 01 Juli 2021 Polres Labuhanbatu juga telah memfasilitas rehabilitasi kepada 16 orang korban penyalahguna narkoba yang merupakan satu bentuk perhatian dari pemerintah terhadap korban penyalah guna narkoba harus dilakukan rehabilitasi sosial maupun medis sesuai pasal 54 dan 55 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika

“Harapan kita semua kepada para residen/korban penyalahguna narkoba, supaya menumbuhkan keinginan sembuh dari pengaruh ketergantungan penyalahgunaan narkoba dengan mengikuti program rehab dengan sungguh-sungguh dan setelah itu nantinya bisa kembali ke lingkungan maupun keluarga menjadi contoh untuk teman-temannya yang lain bisa pulih atas ketergantungan narkoba,” ungkap Kapolres.

“Kepada para keluarga yang lain diharapkan untuk tidak enggan melaporkan kepada kami maupun BNNK apabila ada anggota keluarganya yang menjadi korban penyalahguna narkoba,” pungkas Kapolres Labuhanbatu. (ril)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita

Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah Dukung Penuh Langkah PBNU dalam Merespon Pemberitaan Trans7 yang Dinilai Mencoreng Martabat Pesantren

Berita

Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

Berita

Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berita

Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional

Berita

Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan

Berita

Mahasiswa di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sebelum Tewas, Korban Sempat Minta Uang Beli Pulsa