digtara.com – Tindakan represif dilakukan Universitas Sumatera Utara demi mengamankan asetnya. Melalui Biro Pengelolaan Aset dan Usaha USU, keluarga almarhum Surman Manik (mantan dosen) dipaksa keluar dari rumah dinas di lingkungan kampus di Jalan A Sofyan, Padangbulan, Kamis (30/9/2021).
Upaya pengosongan paksa itu dibenarkan Kepala Humas USU Amalia Meutia. Menurutnya, pengosongan rumah dinas keluarga almarhum Surman Manik itu dilakukan dengan pemantauan tim hukum USU, kepala lingkungan setempat, petugas Kepolisian, dan tim keamanan USU.
“Awalnya Tim Biro Aset dan Usaha USU mendatangi penghuni rumah dan membicarakan maksud dan tujuan agar rumah dinas segera dikosongkan,” tuturnya.
“Namun para penghuni tidak kooperatif sehingga kami lakukan upaya paksa dengan membuka pintu gerbang yang dalam kondis terkunci,” tambah Amalia.
Pada akhirnya, kata Amalia, penghuni rumah akhirnya membiarkan barang-barangnya diangkut keluar.
“Tapi enggak ada cekcok ya penghuni rumah membiarkan tim biro aset USU untuk mengeluarkan dan menginventarisasi barang-barang mereka satu-persatu serta menempatkannya di depan rumah,” papar Amalia.
Dijelaskan Amalia juga bahwa setelah rumah dikosongkan, nantinya Tim Biro Aset akan memagari rumah dengan seng dan tidak memperkenankan siapapun untuk memasukinya, selain pihak yang berwenang.