Dugaan Kriminalisasi Aktivis Buruh, Mahasiswa Desak Kajari Palas Copot Kasipidum

Redaksi - Jumat, 01 Oktober 2021 08:29 WIB

digtara.com – Untuk kali ketiganya puluhan massa gabungan elemen mahasiswa dan buruh untuk solidaritas FSPMI Padang Lawas (Palas), kembali menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan, pada Kamis (30/09/2021).

Elemen mahasiswa yang menamakan dirinya Forum Solidaritas Peduli Mahasiswa Terhadap Buruh (FSPMB) diketuai oleh Muhammad Hanafi Hasibuan dan Sekretaris Bukhori Nasution ini, meminta Kajari Palas mencopot Kasi Pidumnya yang dinilai memaksakan dirinya untuk memajukan perkara dugaan kriminalisasi aktivis buruh FSPMI Palas ke ranah PN Sibuhuan.

Pantauan awak media di lokasi aksi dikawal oleh puluhan personil kepolisian dan Satpol PP tersebut. Orasi massa aksi disampaikan oleh Koordinator Lapangan Isron Hasibuan.

Isron menyampaikan, kehadiran serikat buruh FSPMI di Kabupaten Palas sejatinya mengangkat kasus-kasus ketenagakerjaan yang terjadi di lingkungan perusahaan PT. PHS Papaso, yang sejatinya bisa bersinergi dengan kinerja dari Kejari Palas.

“Tapi realitas yang terjadi saat ini, malahan aktivis buruh yang dikriminalisasi oleh aparat penegak hukum dan pihak perusahaan dengan leluasa melanggar aturan-aturan hukum ketenagakerjaan. Kami minta agar Kejari Palas juga melakukan pemeriksaan kepada manajemen PT PHS Papaso,” desaknya.

Selaku penanggung jawab aksi, Uluan Pardomuan Pane dan Muhammad Amaluddin Siregar dalam pernyataan sikapnya menuntut aparat penegak hukum dapat melaksanakan peraturan-peraturan ketenagakerjaan di lingkungan perusahaan PT PHS Papaso.

“Berikan jaminan sosial berupa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja di perusahaan PT PHS Papaso. Bayarkan bonus pekerja dan berikan hak THR kepada pekerja selama 10 tahun terkahir, karena itu merupakan hak dari pekerja,” ucapnya.

Sedangkan untuk isu nasional, massa aksi menyampaikan tuntutan, cabut dan batalkan UU Cipta Kerja/Omnibuslaw, Berlakukan Segera UMSK tahun 2021 dan bebaskan aktifis buruh FSPMI Padang Lawas Maulana Syafii dari dugaan aparat penegak hukum yang dinilai berpihak kepada perusahaan.

“Kepada majelis hakim PN Sibuhuan yang memeriksa dan mengadili perkara dugaan kriminalisasi aktifis buruh FSPMI Padang Lawas, agar dapat berpihak kepada kebenaran dan keadilan serta gunakanlah hati nurani majelis hakim dalam memutus perkara dugaan kriminalisasi ini,” pinta mereka.

Aksi yang dilakukan oleh massa Solidaritas FSPMI Palas secara damai dan tertib itu, baik di kantor Kejari Palas dan kantor PN Sibuhuan tidak mendapatkan respon dari kedua kantor institusi penegak hukum di republik Indonesia tersebut.

Massa aksi akan tetap terus melakukan aksinya setiap hari kamis pada jadwal persidangan perkara dugaan kriminalisasi aktifis buruh FSPMI Palas itu.

“Kami juga akan melakukan aksi ke kantor Disnaker Palas dan ke perusahaan PT. Permata Hijau Sawit (PT. PHS) di Desa Papaso Kecamatan Sosa Timur dalam waktu dekat dengan jumlah massa yang lebih besar untuk mendesak Disnaker dapat lebih tegas menegakkan aturan hukum ketenagakerjaan di anak perusahaan Permata Hijau Group (PHG) itu,” ucap mereka.

Penulis: Bukhori Nasution

Berita ini kiriman dari pembaca. Isi dan tanggungjawab hukum dipertanggungjawabkan penulis.

Bagi pembaca yang ingin mengirim tulisan silahkan kirim ke email beritadigtara@gmail.com.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Berita

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Berita

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Berita

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Berita

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Berita

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Berita

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo