digtara.com – Hanya 3 jam setelah video aksinya viral dan kasusnya dilaporkan ke polisi, penjambret HP siswi SMP di Medan diamankan Polsek Medan Timur.
Hal itu disampaikan Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin ketika memaparkan tersangka Sabtu (02/10/2021).
Arifin mengatakan pihaknya mendapat laporan dari seorang siswi SMP bernama Zia Talitha Ningrum (13) yang mengaku telah dijambret seseorang di Jalan Bhayangkara Kecamatan Medan Tembung dan aksi tersangka terhadap korban sempat viral di media sosial
“Kejadian pada 30 September ada seorang siswi melapor ke polsek medan timur karena sudah menjadi korban penjambretan,” ucapnya kepada wartawan.
Setelah mendapat laporan dari korban, Arifin memerintahkan kanit Reskrim untuk segera menyelidiki.
” 3 jam setelah korban membuat laporan, kanit Reskrim langsung bertindak cepat dan langsung mengamankan tersangka yang berada di rumah kakaknya,” ucapnya lagi.
Diketahui tersangka bernama Irvan Putra (26) warga Kecamatan Medan Tembung.
Kepolsek Medan timur inipun menambahkan bahwa tersangka sudah 2 kali melakukan jambret dengan modus yang sama yaitu berpura pura bertanya kepada korban.
“Tersangka menjambret karena butuh uang untuk kehidupan sehari harinya,” pungkasnya.
Tersangka Irvan mengaku kalau HP hasil jambret sudah diijual ke penadah yang ada di sekitar pasar ular*.
“Aku jual bang sama orang didekat pasar ular, aku jual sama dia 750 Ribu,” ucap Irvan saat ditanya awak media.
Tersangka dijerat dengan pasal 365 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (mag-03)
*Pasar ular adalah deretan penjual barang bekas di trotoar Persimpangan Jalan Sutomo – Jalan Veteran Medan, dekat pintu keluar pusat pasar.
Penjambret HP Siswi SMP