digtara.com – Sebanyak 569 wartawan yang bergabung sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara, mulai September mendapat jaminan asuransi tanpa membayar premi. Santunan yang diperoleh sebesar Rp20 juta jika meninggal secara alamiah. Namun jika meninggal karena kecelakaan mendapat tambahan Rp50 juta. Sehingga total santunan yang diterima sebesar Rp70 juta.
Polis asuransi diserahkan Senior Business Director PT MNC Life Insurance Medan, Mei Lin didampingi Business Manager, Rawaty Simamora kepada Ketua PWI Sumut Hermansjah SE, didampingi Sekretaris PWI Sumut Edward Thahir, Wakil Ketua Bidang Pendidikan Rizal R Surya, di Gedung MNC Jalan Kapten Maulana Lubis, Senin (4/10).
Mei Lin menjelaskan, anggota PWI Sumut mendapat pertanggungan apabila meninggal secara alamiah dan meninggal karena kecelakaan.
“Apabila meninggal secara alamiah anggota PWI Sumut mendapat santunan Rp20 juta. Namun apabila meninggal karena kecelakaan mendapat tambahan Rp50 juta jadi totalnya Rp70 juta, ” ungkapnya.
Baca:Konferensi PWI Sumut Ditetapkan 21 Oktober
Dijelaskan, kecelakaan bukan hanya kecelakaan lalu lintas tapi juga kecelakaan lain seperti tersetrum listrik, jatuh di kamar mandi dan lainnya.
“Yang dimaksud kecelakaan adalah kejadian secara tiba-tiba dan tidak bisa dihindarkan,” tegasnya.
Mei Lin juga menjelaskan, sebenarnya PWI Sumut mengajukan seluruh anggotanya untuk ikut asuransi. Namun sesuai ketentuan umum asuransi yang boleh ikut asuransi hanya sampai usia 64 tahun.
“Setelah kami seleksi hanya 569 anggota PWI Sumut yang boleh ikut asuransi ini,” ujarnya
Mei Lin mengucapkan terimakasih kepada PWI Sumut yang telah memberikan kepercayaan kepada PT MNC Life Insurance untuk mengkaver anggotanya.
Ketua PWI Sumut, Hermansjah menjelaskan, sesuai dengan PWI Sumut Nomor 920/PWI-SU/VIII/2021 tertanggal 17 Juli, PWI Sumut telah mengajukan permohonan asuransi kepada 700 anggota PWI Sumut, baik anggota muda maupun anggota biasa. Namun yang disetujui oleh PT MNC Life Insurance hanya untuk 569 orang sesuai dengan ketentuan asuransi tersebut.
Premi Ditanggung PWI
Herman juga menegaskan, biaya premi asuransi ini seluruhnya ditanggung oleh PWI Sumut.
“Artinya anggota PWI Sumut tidak perlu membayar premi alias gratis,” tegas Herman.
Khusus yang belum terkaver asuransi ini Herman mengatakan, pihaknya akan mencari jalan keluar agar semua bisa dilindungi.
Herman mengatakan, polis asuransi ini mulai berlaku sejak 16 September 2021 hingga 15 September 2022 dan akan diperpanjang tiap tahunnya.
“Dengan berlakunya polis asuransi ini diharapkan para wartawan anggota PWI Sumut merasa aman dan nyaman dalam menjalankan tugasnya. Jadi tidak perlu was-was lagi dalam bekerja karena dilindungi asuransi, ” ujar Hermansjah.