digtara.com – Pemerintah Arab Saudi melonggarkan aturan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang mau masuk ke negaranya.
WNI tidak lagi diwajibkan menjalani karantina di negara ketiga ketika ingin masuk ke Arab Saudi.
Terkini Arab Saudi juga tidak mewajibkan WNI untuk mengikuti vaksin penguat (booster).
Informasi kelonggaran dari pemerintah Arab Saudi ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Baca: Nenek Lansia Gembira Bisa Divaksin di Rumahnya, Wali Kota Akan Teruskan Gerakan BIN
“Tidak lagi ada persyaratan booster, namun tetap harus mematuhi protokol kesehatan (prokes),” ujar Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (26/11/2021) melansir suara.com–jaringan digtara.com.
Otoritas Arab Saudi sebelumnya hanya mengakui vaksin Pfizer, Moderna, AstraZeneca, dan Johnson & Johnson (J&J) sebagai syarat agar bisa masuk ke Tanah Suci.
Sementara bagi negara-negara yang memakai vaksin Sinovac dan Sinopharm diwajibkan mendapat satu dosis suntikan tambahan atau booster dari empat vaksin yang diakui Pemerintah Arab Saudi tersebut.
Baca: Covid Tiba-Tiba Lenyap dianggap Janggal, Siti Fadilah: Bukan karena Vaksin
Kini aturan tersebut telah dicabut, hanya saja warga negara asing atau jamaah umrah harus menjalani karantina selama lima hari setibanya di Tanah Suci.
“Namun tetap harus mematuhi protokol kesehatan (prokes) dengan menjalani karantina institusional selama lima hari. Ini harus dipatuhi dan menjadi perhatian bersama,” kata dia.
Sebelumnya, otoritas penerbangan Arab Saudi telah memperbarui aturan penerbangan internasionalnya. Terhitung 1 Desember 2021, penerbangan dari Indonesia bisa langsung menuju ke Arab Saudi.
Menag menyambut baik aturan baru yang diterbitkan otoritas penerbangan Arab Saudi, General Authority of Civil Aviation (GACA) tertanggal 25 November 2021.
“Alhamdulillah, menjelang kepulangan kunjungan kerja dari Arab Saudi, saya mendapat informasi resmi bahwa mulai pukul satu dini hari, pada Rabu 1 Desember 2021, warga Indonesia sudah diperbolehkan masuk ke Arab Saudi tanpa perlu melalui negara ke-3 selama 14 hari,” kata dia.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
WNI Bisa Masuk Arab Saudi Tanpa Vaksin Booster