digtara.com – Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKP Paulus Robert Gorby, SIK menyatakan akan memantau penyaluran pupuk termasuk pengecer yang menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET)
Kasat Reskrim mengatakan pihaknya merujuk pada keputusan Direktorat Jenderal Pertanian Prasarana dan Sarana Pertanian, No. 36.1/kpts/Rc.210/B/06/2021, HET untuk pupuk urea bersubsidi hanya Rp. 2.250 per kilogram. HET ini berlaku saat pembelian Petani di Lini IV (Pengecer Resmi) dalam kemasan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Jangan ada pengecer yang menjual pupuk subsidi diatas HET. Itu akan saya pantau terus,” kata AKP Paulus, Rabu (08/12/2021).
Kasat Reskrim melanjutkan, pihaknya memastikan jika ada yang ketahuan menjual di atas HET selain berurusan dengan hukum juga izin pengecer di cabut.
“Itu kalau ada siap-siaplah, dan sebenarnya persoalan pupuk ini ada pada administrasi pengecer ke distributor selama ini dan ini akan kita pantau penyalurannya,” tegasnya.