digtara.com – Petugas gabungan Dinas Perhubungan Kota Medan dan Satlantas Polrestabes Medan menggelar razia sopir angkot di dua lokasi pada Rabu (15/12/2021)
Kedua lokasi tersebut adalah di depan Mall Deli Park Jalan Putri Hijau Kecamatan Medan Barat, dan di depan Istana Maimun Jalan Brigjen Katamso Kecamatan Medan Maimun.
Saat razia di depan Deli Park Mall, petugas mendapati 2 sopir angkot yang positif narkotika.
Adapun kedua sopir angkot yang positif adalah J (38) dan P (27).
Petugas juga menyita sebanyak 7 unit mobil angkot yang berkasnya tidak lengkap.
James Simanjuntak, selaku kabid Pengembangan, Pengendalian, dan Keselamatan Dishub Medan mengatakan, razia ini adalah kegiatan lanjutan yang sebelumnya dilaksanakan pada Senin (13/12/2021) kemarin.
“Untuk giat hari ini kita fokusnya di 2 titik yaitu di depan Podomoro dan Istana Maimun,” ucapnya kepada wartawan.
James menambahkan pihaknya memfokuskan untuk pemeriksaan dokumen seperti SIM, STNK, dan uji kelayakan dari angkutan kota tersebut.
“Selain memeriksa dokumen kendaraan, kita juga melakukan test urine di tempat terhadap sopir yang kita curigai,” ucapnya lagi.
Untuk sopir angkot yang positif narkoba, James mengatakan akan menyerahkannya langsung ke pihak BNN.
“Ada 2 yang positif, kita sudah berkoordinasi dengan BNN, nanti kalau sopirnya bisa rawat jalan ya rawat jalan, tapi kalau rehap total itu kesimpulannya dari pihak BNN,” pungkasnya.
James menambahkan, untuk 2 sopir yang positif narkotika umumnya adalah sopir serap atau tembak, dan ini akan dipelajari terlebih dahulu oleh pihaknya.
P (28) salah satu sopir angkot yang positif narkoba saat ditanyai mengaku kalau dirinya sudah lama mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu dan sudah berhenti.
“Pakenya di Pajak Melati sana bang,” ucapnya singkat.