Periksa Saksi Ahli dari Bank Indonesia, Polres Sumba Timur Segera Tetapkan Tersangka Uang Palsu

Imanuel Lodja - Senin, 17 Januari 2022 02:00 WIB

digtara.com – Penyidik Satuan Reskrim Polres Sumba Timur segera menuntaskan penanganan uang palsu. Hari ini, polisi mengagendakan memeriksa saksi ahli dari Bank Indonesia sehingga bisa segera menetapkan tersangka.

“Penyidik Senin ini baru bisa periksa (saksi) ahli dari Bank Indonesia,” ujar Kapolres Sumba Timur, AKBP Handrio Wicaksono, SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, Iptu Salfredus Sutu, SH, Senin (17/1/2022).

Disebutkan kalau kasus ini sudah naik sidik.

“Sudah naik sidik, tapi belum penetapan tersangka. kalau tidak ada halangan, minggu ini kita penetapan tersangka,” tambahnya.

Sejumlah saksi yang sudah diperiksa yakni Deni Pata Pendi, Ison Panda Huki, Aris Nggau Pendi Mbani, Antonius Sori Mali dan Ferdi Ndapanamung.

Polisi juga mengamankan barang bukti tujuh lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 100.000.

Sejumlah uang rupiah palsu pecahan Rp 100.000 ditemukan di Desa Persiapan Utapabapangu, Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur, NTT.

Uang rupiah palsu ditemukan di kios milik Soleman di Cekdam, Desa Persiapan Utapabapangu, kecamatan Lewa, kabupaten Sumba Timur.

Awal nya ditemukan dua lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 100.000 dan dilaporkan ke polisi di Polsek Lewa, Kabupaten Sumba Timur.

Anggota Polsek Lewa melakukanpengecekan dua lembar uang pecahan Rp 100.000 tersebut ke BRI unit Lewamenggunakan alat pendeteksi uang palsu dan diketahuilah bahwa dua lembaruang pecahan Rp 100.000 tersebut adalah rupiah palsu.

Rupiah palsu yang pertama didapatkan oleh pemilik kios tersebut dari pembayaran barang yang dilakukan oleh Aris Nggau Lindi Mbani akhir pekan lalu sekitar pukul 09.00 wita.

Kemudian pada pukul 20.00 wita, uang rupiah palsu kedua didapatkan oleh Soleman ketika Ferdi melakukan pembayaran barang atas permintaan/suruhan dari Aris Nggau Lindi Mbani.

Rupiah palsu yang digunakan oleh Aris Nggau Lindi Mbani adalah berasal dari Ison Pandahuki berjumlah dua lembar rupiah palsu pecahan Rp 100.000.

Polisi menginterogasi Aris Nggau Lindi Mbani dan Ison Pandahuki dan diperoleh informasi bahwa dua lembar rupiah palsu pecahan Rp 100.000 tersebut berasal dari Deni Pata Pendi.

Polisi kemudian mendatangi rumah Deni Pata Pendi di desa Kondamara, kecamatan Lewa, kabupaten Sumba Timur dan melakukan interogasi.

Dari Deni Pata Pendi ditemukanlah lima lembar rupiah palsu pecahan Rp 100.000 yang disimpan dalam kamar.

Uang rupiah palsu tersebut dicetak menggunakan alat khusus karena kemiripan bentuknya menyerupai rupiah asli.

Rupiah Palsu tersebut sudah beredar disekitar wilayah hukum Polsek Lewa.

Diduga rupiah palsu tersebut diperoleh dari pihak lain yang sementara masih dilakukan pengembangan.

Polisi juga memberikan himbauan agar masyarakat lebih hati-hati dalam melakukan aktivitas perekonomian untuk mencegah kerugian materiil akibatberedarnya rupiah palsu tersebut.

Semua pihak yang diamankan masih berstatus sebagai saksi karena polisi masih melakukan gelar perkara pasca pemeriksaan saksi ahli dan ahli pidana.

 

Editor
: Imanuel Lodja

Tag:

Berita Terkait

Berita

Terungkap, Pemilik dan Pengedar Upal di Kabupaten TTU Adalah Mahasiswi

Berita

Upal Rupiah Beredar di Kabupaten TTU, Polisi Amankan Pelaku

Berita

Terungkap, Tersangka Pembelian Sapi Dengan Upal di Kabupaten TTS Beli Uang Palsu Secara Online

Berita

Modus Kirim Uang Via BRILink, Polisi Ungkap Peredaran Uang Palsu di Kota Kupang

Berita

Kasus Dugaan Upal di Sabu Raijua Bakal di SP3

Berita

Uang Palsu Beredar saat Penyaluran Dana Bansos dan PKH di Sabu Raijua