digtara.com – Polda Sumatera Utara mengamankan pelaku penganiaya terhadap F (15) yang kakinya disayat karena dituduh mencuri.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pelaku berinisial B saat ini sudah berada di gedung Renakta Polda Sumut.
“Kasus itu sudah ditangani oleh Subdit Renakta Polda Sumut yang pemeriksaan dan prosesnya atas dasar 2 laporan,” ucapnya kepada wartawan, Senin (14/02/2022).
Hadi menambahkan, 2 laporan tersebut ada di Polrestabes Medan dan SPKT Polda Sumut.
“Sekarang sedang berpores dan statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” pungkasnya.
Sebelumnya F (15) menjadi korban dan diduga disiksa oleh sejumlah orang karena dituduh mencuri uang dan bedak kosmetik.