digtara.com – Dua orang warga Padang Sidimpuan RH (35) dan FS (29) ditangkap polisi setelah mencekik seorang lansia pensiunan PNS berinisial IGH (72) hingga tewas. Tindakan itu dilakukan gegara sakit hati diejek korban.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini S.I.K menyampaikan kasus pembunuhan tersebut di halaman Mapolres Padagsidimpuan pada Jumat, (18/2/2022).
Pada Sabtu, (11/12/2021), kedua pelaku yang merupakan warga Kelurahan Hutaimbaru mendatangi rumah korban di Bagas Godang Jalan Ompu Sarudak dengan membawa tangga dan masuk melalui kamar mandi.
“Tersangka masuk melalui atap kamar mandi korban dan mengetahui korban sedang menonton tv, keduanya lalu bersembunyi di bawah tempat tidur, ” kata Kapolres Padangsidimpuan, AKBP. Juliani Prihartini, SIK.
Selanjutnya ketika korban masuk ke dalam kamar, keduanya langsung membekap dan mencekiknya.
“Si pelaku menendang rusuk kiri sehingga korban langsung terjatuh dan RH langsung membekap hidung dan mencekik korban dan satu lagi FS memegangi tangan korban hingga korban tak berdaya dan tewas, ” jelas Kapolres.
Sedangkan motif pelaku RH melakukan aksi kekerasaan tersebut karena sakit hati.
“Motifnya sesuai keterangan pelaku karena sakit hati, sebab korban sering mengejek pelaku RH termasuk orang tua pelaku yang sudah meninggal, ” ujar Kapolres Padangsidimpuan.
Sedangkan barang bukti yakni ayaan pasir yang digunakan sebagai tangga, dua unit handphone, tiga buah tas korban serta uang sebesar Rp.1,1 Juta.
Kini pelaku dijerat dengan pasal 340 subsider 338 dengan ancaman 20 tahun penjara.