digtara.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang Sidempuan mengumumkan penetapan zakat fitrah dan fidiyah tahun 1443 H/ 2022 M di wilayah akota Padangsimpuan. Besarannya mulai dari Rp 26 Ribu Hingga Rp.33 Ribu.
Sedangkan besarnnya yakni Zakat fitrah perjiwa, kalau ditentukan ukuran beras sebanyak : 2.7 Kg. kalau dibayar dengan uang adalah sebagai berikut Beras si gudang, Kuku bala, siporang dan sejenisnya sebesar Rp, 33. 000,-
Beras enam empat, pulo pandan dan sejenisnya sebesar Rp, 29.000,-Beras bulog atau lokal sejenisnya sebesar Rp. 26.000,-
Untuk fidiyah puasa perhari per jiwa, kalau ditentutkan dengan beras ukuran 0.7 Kg Beras yang dikonsumsi sehari-hari beserta lauk pauk kalau dibyar dengan uang perhari maka perjiwa adalah untuk tingkat ekonomi mapan sebesar Rp. 25.000, untuk ekonomi menengah Rp, 20.000 dan untuk ekonomi lemah sebesar Rp. 15.000,.
“Pesan kita agar masyarakat menunaikan zakar fitrah sesuai hasil rapat tersebut,†imbau Ketua MUI Kota Padang Sidempuan Dr H Zulfan Efendi Hasibuan MA, demi kesempurnaan ibadah, Jumat (22/4/2022).
Keputusan Zakat Fitrah tersebut sesuai dengan hasil rapat terpadu bersama MUI Padangsidimpuan, Kepala Kementrian Agama dan Pimpinan Ormas Islam serta Pemko Padangsidimpuan pada 13 April 2022 di ruang kerja kepala kementrian agama kota padang sidempuan.
Dengan mempertimbangkan Keputusan DP MUI Provinsi Sumatera Utara Nomor: 19/ Kep/MUI – SU/VI/2008 tanggal, 22 Juli 2008 tentang Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah dengan uang (Qimah) dan jumlahnya.