digtara.com – Satreskrim Polresta Deliserdang akhirnya mengamankan Salmon Tarigan (32) pelaku pembunuhan terhadap abang kandungnya Eben Ezer Tarigan (35).
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol I Kadek H Cahyadi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku.
Kadek mengatakan, pelaku Salmon ditangkap pada Jumat (6/5/2022) pagi atau satu hari setelah peristiwa berdarah tersebut.
“Sudah diamankan, kejadian semalem ditangkap baru tadi,” ucapnya kepada wartawan.
Kadek menambahkan, Salmon diamankan tidak jauh dari lokasi pembunuhan.
Salmon kabur, lantaran masih merasa bersalah atas kejadian yang dilakukannya terhadap abang kandungnya.
” Sempat kabur, habis melakukan itu diakan masih berfikir, nyari tempat untuk berfikir jernih,” ucapnya lagi.
Saat ini, pelaku sudah berada di Polresta Deliserdang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terkait penyebab yang sebenarnya.
“Selengkapnya nanti kita rilis ya,” pungkasnya.
Sebelumnya diduga selisih paham, kakak beradik di Deliserdang terlibat perkelahian yang mengakibatkan salah satunya meninggal dunia.
Peristiwa tersebut terjadi di Dusun III Desa Talapeta Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deliserdang, Kamis (05/05/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.
Diketahui korban bernama Eben Ezer Tarigan (35) sementara diduga pelaku yang merupakan adik kandung korban bernama Salmon Tarigan (32).
Korban Eben dibacok oleh adik kandungnya hingga tewas.
Korban mengalami luka yang cukup parah di bagian kepala hingga tangannya.