Maxim Melalui YPSSI Berikan Santunan Sebesar Rp 300 Juta pada Pengemudi Korban Kecelakaan di Medan

- Sabtu, 04 Juni 2022 14:43 WIB

digtara.com – Maxim Indonesia melalui Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera (YPSSI) memberikan santunan kepada mitra pengemudi Maxim yang menjadi korbankecelakaan di Kota Medan.

Muhammad Farizi, Head of Subdivision Maxim Medan mengatakan, kecelakaan ini mengakibatkan pengemudi harusmenjalani beberapa proses pengobatan sampai akhirnya selesai.

“YPSSI telah memberikan santunan terhadap korban kecelakaan dan ini merupakan bentuk kepedulian Maxim terhadap mitra pengemudinya, ” jelas Farizi dalam siaran pers yang diterima digtara.com, Jumat kemarin.

Kecelakaan ini terjadi kepada seorang mitra pengemudi Maxim dengan inisial ZA yang sedang menjalankan pesanannya.

Pada persimpangan Jalan Sriwijaya, Medan, ZA ditabrak oleh mobil angkot yang melaju dengankecepatan tinggi.

Terjadi benturan yang keras antara sepeda motor ZAdengan mobil angkot tersebut, sehingga ZA jatuh dan terseret olehangkot. Korban langsung dilarikan ke RS Herna Medan oleh supir angkot dan dengan bantuan warga sekitar.

Setelah itu, korban dirujuk ke RS Adam Malik untuk mendapatkan penanganan yang lebih intensif.

Akibat dari kecelakaan yang menimpa pengemudi ZA ini, korban mengalami luka terbuka di bagian kepala, beberapa luka robekan, dan kaki kirinya harus diamputasi.

Proses pemulihan korban kini telah usai, Maxim melaluiYPSSI memberikan santunan sebesar Rp300.000.000 kepada korban, dan telahditerima oleh korban dan juga keluarga.

“Dengan adanya YPSSI, seluruh mitra driver Maxim tidak perlu khawatir apabila sedang membawa order atau sedang ingin menjemput order. Maximakan selalu membantu mitra nya yang mengalami kecelakaan hingga tuntas.Mohon mitra Maxim agar selalu menghidupkan aplikasi, dan sangat tidak disarankan untuk menjalankan “Offline” order yang dapat berakibat sangat buruk apabila terjadi kecelakaan di kemudian hari.” kata MuhammadFarizi.

YPSSI telah memberikan santunan kepada mitra pengemudi dan penumpang yang mengalami kecelakaan pada saat menggunakan layanan Maxim.

Pengemudi yang mengalami kecelakaan dan bukan akibat dari kelalaian pengemudi dalam perjalanan dengan layanan Maxim, biaya pengobatan akan ditanggungoleh YPSSI, begitu juga dengan penumpang yang menjadi korban.

Korban kecelakaan dapat mengajukan klaim santunan melalui e-mail info@ypssisocial.org atau dengan mengunjungi kantor Maxim terdekat.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai YPSSI, silakan kunjungi laman https://ypssisocial.org/. (ril/red)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Berita

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Berita

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Berita

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Berita

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Berita

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo