digtara.com – 19 tersangka yang sudah ditetapkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, ternyata hanya 14 yang dihadirkan untuk press rilis.
Ternyata, lima orang tersangka tidak dihadirkan lantaran terindikasi terkena Covid-19.
Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan ke lima orang yang terindikasi Covid-19 saat ini tengah menjalani isolasi dan dijaga ketat oleh petugas.
“Lima positif Covid, sedang kita isolasi kemudian yang dihadirkan 14 orang,” ucapnya kepada wartawan, Senin (13/06/2022) sore.
Adapun lima orang yang terindikasi Covid-19 berinisial, IS, HM, S, JW dan L.
“Satu perempuan dan empat laki-laki,” ucapnya lagi.
Para tersangka yang diamankanpun dikenai pasal yang berbeda.
Untuk TKP Asia Mega Mas itu ada 3 tersangka dikenakan Pasal 303 ayat 1 ke 1-e dan 2-e KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun.
” Kemudian 12 orang pemain itu dikenakan 303 ayat 1 ke 1e dan ke 2e KUHPidana Subs pasal 303 ayat 1 bis, kemudian untuk MMTC kita kenakan empat tersangka 303 ayat 1 ke 1e dan 2 e KUHPidana,” tutup Kombes Tatan Dirsan Atmaja.