digtara.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi menangkap seorang pria pelaku pembobol Alfamart yang berada di Jalan KF. Tandean Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, Sumaera Utara (Sumut).
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto menyebutkan, pelaku yang ditangkap adalah PS alias Lindung (39) yang merupakan warga Jln KF Tandean, Kelurahan Bandar Sakti, Kota Tebingtinggi.
“Pelaku ini ditangkap Polisi di sebuah warung tuak di Jalan Imam Bonjol kota Tebingtinggi hari Rabu 6 Juli 2022 sekira pukul 02.00 WIB” ujar Kasi Humas kepada Wartawan, Kamis (7/7/2022) sore.
Dari pelaku, polisi menyita barang bukti sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, satu buah obeng dan linggis, dua botol parfum dan senter kepala yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian tersebut.
Dijelaskan AKP Agus Arianto, Alfamart dibobol pada Selasa tanggal 14 Juni 2022.lalu. Saat itu pelapor Rizky Handayani, yang merupakan kepala toko di Alfamart itu mendapati gerai mereka sudah berantakan karena dimasuki maling.
Pelaku masuk dengan cara merusak atap toko tersebut.
Dalam aksinya pelaku berhasil menyikat sejumlah barang-barang dagangan dan DVR CCTV serta barang lainya ditoko tersebut hingga pihak Alfamart mengalami kerugian mencapai Rp21.664.288.
Peristiwa itu kemudian diadukan ke Polres Tebingtinggi.
“Menindak lanjuti pengaduan pihak toko ini, Satreskrim Polres Tebing Tinggi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku pembobolan tersebut dan menangkap tersangka PS, ” jelas Agus Arianto.
“Pelaku saat ini sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut dan akan dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e dari KUHPidana dengan ancamanya tujuh tahun penjara” sambungnya.