digtara.com – Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang, NTT, Randy Badjideh yang diagendakan Rabu (13/7/2022) ditunda.
Jaksa beralasan, belum menyiapkan secara lengkap materi tuntutan sehingga meminta izin kepada hakim agar sidang ditunda 18 Juli mendatang.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang Wari Juniati mengingatkan jaksa untuk tidak lagi menunda pembacaan tuntutan.
“Penundaan terakhir, jangan diperpanjang lagi ya, karena kasus ini menarik perhatian publik,†kata Wari, Rabu (13/7/2022).
Keluarga korban, Jekson Manafe berharap terdakwa Randy dihukum maksimal.
“Harapan kami dari awal, jaksa memberikan tuntutan yang maksimal, hukuman mati,†ujarnya kepada sejumlah wartawan.
Kuasa hukum keluarga korban, Jo Bangun juga berharap tuntutan yang akan dibacakan jaksa seusai dengan harapan keluarga dan masyarakat.
“Kita sama-sama mengawal kasus ini sehingga putusan nanti pun sesuai dengan harapan dan keadilan untuk kedua korban,†kata Jo.
Kuasa Hukum Randy, Beny Taopan mengatakan, pihaknya menghormati permintaan hukuman mati terhadap terdakwa.
“Permintaan keluarga (korban) itu sah-sah saja dan kami menghormati,†katanya.
Namun, menurut dia, jaksa bekerja secara profesional dalam memberikan tuntutan terhadap kliennya.
Jaksa juga tetap berpegang pada kredibilitas serta integritas mereka tetap terjaga.“Mereka pasti bergerak sesuai fakta hukum, tuntutan yang dibacakan tentu tidak mungkin tanpa dasar,†kata Beny.
Dalam kasus ini, Rendy didakwa melakukan pembunuhan ibu dan anak yakni Astri dan Lael pada 2021.
Jenazah keduanya ditemukan di lokasi penggalian pipa proyek SPAM di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang oleh operator alat berat pada akhir Oktober 2021.
Awal Desember 2021, Randy menyerahkan diri kepada polisi dan mengakui perbuatannya.