digtara.com – Polsek Padang Bolak, Kabupaten Paluta mengamankan seorang pria KH (40) warga Desa Ulok Tano, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta karena mengantongi 9 bungkus sabu seberat 35 gram, Minggu (30/10/2022).
Kronologi bermula pada Jumat (28/10/2022) sekira pukul 20.00 WIB. Dimana tim Opsnal Polsek Padang Bolak mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang diduga keras memiliki narkotika jenis sabu di daerah Desa Ulak Tano.
“Dari informasi tersebut, sesampainya di TKP ditemukan 1 orang sedang duduk duduk dan langsung dilakukan penyergapan dan terhadap pelaku yanh langsung melarikan diri dengan cara berlari kemudian petugas melakukan pengejaran dan berhasil diamankan, selanjutnya tim langsung melakukan penggeledahan badan,” kata Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar.
Dari tersangka ditemukan barang bukti berula 1 buah klip plastic kecil bening ukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 8 Bks plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu masing masing seberat kurang lebih 1 gram dengam total keseluruhan 35 gram.
“Kini tersangka diamankan di Polsek Padang Bolak dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subs.pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolsek.