digtara.com – Ternyata korban dua oknum guru cabul yang diamankan Polres Palas S (30) dan MS (26) adalah santri laki-laki dengan usia 14-16 tahun, Selasa (07/03/2023).
Dua oknum guru tersebut mengajar di Pesantren Al-mustazabah yang berada di Desa Huta Raja Lama, Kecamatan Sosa, Kabapaten Padang Lawas dan ditahan pada Senin (06/03/2023) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Palas, AKP Hitler Hutagalung menyebutkan seluruh korban merupakan siswa laki-laki “Semua korbannya siswa (santri ponpes) laki-laki” Kata Kasat Reskrim.
Sedangkan modus kedua guru ini berjalan sejak 2022-2023 dengan meminta santrinya untuk memijat si guru pada tengah malam di dalam kamar.
“Tindakan asusila itu dilakukan dengan modus meminta pijat. Lalu tersangka mencium para korbannya dan memegang kema**uan dan bahkan sampai o**l” Katanya.
Sebelumnya
Dua Oknum Guru di Palas Cabuli Puluhan Santri
Tindakan cabul kembali terjadi, kali ini dua oknum guru pesantren di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara menjadi tersangka karena diduga mencabuli 24 santri laki-laki, Senin (06/03/2023).