digtara.com – Walikota Padangsidimpuan mengeluarkan Perwal Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pemilihan Kepala Desa yang akan digelar 24 Agustus mendatang, Jum’at (21/07/2023).
Dari salinan yang diterima digtara.com Peraturan Walikota tersebut pada BAB VII ayat satu tentang penjaringan calon kepala desa disebutkan maksimal 3 calon.
Dan Perwal tersebut menerangkan ada 24 syarat administrasi yang harus dipenuhi bakal calon kades.
Setelah memenuhi persyaratan tersebut jika lebih dari tiga calon maka penilaian dilihat dari pengalaman apakah pernah di pemerintah termasuk dipemerintahan desa dan kades mendapat nilai tertinggi atau prioritas.
Pada point B penilaian jenjang pendidikan, dan point C persayaratan lain yang ditetapkan Wali Kota.
Kabag Hukum Pemko Padangsidimpuan, Erwin Nasution saat dikonfirmasi diruangannya menyebutkan bahwa persoalan tersebut untuk ditanyakan kedinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) soal teknisnya diperwal.
“Kalau itu wawancara kedinasnya saja, kalau saya eksaminasi ajanya” Ucap Erwin.
Terkait perwal tersebut juga ambigu pada point C yakni persyaratan yang ditetapkan walikota. Serta ujian tertulis sebagai model penjaringan calon kades yang lebih demokratis ditiadakan.
Dikhawatirkan jika kades dan perangkat desa mencalon maju maka masyarakat desa akan sulit ikut berkontestasi.
Berikut isi Bab VII tentang Penjaringan Calon Kepala Desa.
Pasal 9
(1) Dalam hal bakal calon Kepala Desa yang memenuhi persyaratan berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 3 (tiga) orang, Panitia pemilihan menetapkan bakal calon Kepala Desa menjadi calon Kepala Desa.
(2) Dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas lebih dari 3 (tiga) orang, maka panitia pemilihan melakukan seleksi tambahan terdiri atas :
a. Memiliki pengalaman mengenai pemerintah/pemerintah desa.
b. Tingkat pendidikan: dan
c. Persayaratan lain yang ditetapkan Wali Kota.
(3) Seleksi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan b terdiri atas :
a. Memiliki pengalaman mengenai Pemerintahan atau Pemerintahan Desa yang ditetapkan secara berjenjang sesuai dengan jabatan yang pernah di duduki, yaitu:1. Pernah menjabat sebagai Kepala Desa/ Ketua BPC/ Golongan IV atau yang disetarakan bobot nilai 4;
2. Pernah menjabat sebagai Wakil Ketua BPD/ Sekretaris Desa/Golongan III atau yang disetarakan bobot nilai 3;
3. Pernah menjabat sebagai Sekretaris BPD/Golongan II atau yang disetarakan bobot nilai 2; dan
4. Pernah menjabat sebagai Perangkat Desa lainnya/Staf/Anggota BPD/Golongan I atau yang disetarakan bobot nilai 1.
b. Tingkat pendidikan mulai dari pendidikan yang lebih tinggi: