digtara.com – Ada hal menarik dari Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kota Padangsidimpuan yang akan digelar pada 24 Agustus mendatang, Senin (14/08/2023).
Dimana 4 dari 42 Desa yang akan menggelar Pilkades serentak cakadesnya hanya di ikuti pasangan suami istri “head to head”.
Tentunya hal ini menjadi menarik dan catatan tersendiri, bahwa hal tersebut bisa saja untuk menghindari calon tunggal dan memenuhi persyaratan minimal 2 calon.
Namun terlepas dari itu, pilkades yang hanya diikuti pasangan suami istri tidak melanggar Permendagri 72 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri 112 tahun 2014.
Ke empat desa yang bakal mirip “pelaminan” di Pilkades yakni:
1. Desa Baruas, Kecamatan Batunadua. Cakades Mukmin Harahap dan Jannah Siregar (suami-istri).
2. Desa Aek Tuhul, Kecamatan Batu Nadua, Kota Padangsidimpuan. Cakades Amran Hasibuan, SH dan Rukiah (suami-istri).
3. Desa Perkebunan PK, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Cakades Lumalo Harahap dan Sahreni Siregar (suami-istri).
4. Desa Huta Padang, Kecamatan Hutaimbaru, Cakades Heri Gunawan Dalimunthe dan Lia Agustina Lubis (suami-istri).
“Ada 4 Desa yang pesertanya dua orang saja itupun suami istri. Yaitu, di Desa Baruas Mukmin Harahap dan Jannah Siregar, Desa Aek Tuhul, Amran Hasibuan, SH dan Rukiah, Desa Perkebunan PK Lumalo Harahap dan Sahreni Siregar, Desa Huta Padang Heri Gunawan Dalimunthe dan Lia Agustina Lubis” kata Kadis PMD Kota Padangsidimpuan, Ismail Fahmi Siregar, S.Sos, M.Si.
Sedangkan peserta yang mendaftar sebagai calon kepala desa (Cakades) berjumlah 167 orang dari 42 desa yang tersebar di 3 Kecamatan.
Pendaftar terbanyak ada di Desa Pudun Jae, Kecamatan Padangaidimpuan Batunadua sebanyak 11 orang dan Desa Labuhan Rasoki, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara sebanyak 8 orang.
Ketarangan fhoto: Ilustrasi