Dua Pelaku Pencurian Diringkus Personel Polsek Pangkalan Brandan

Hendra Mulya - Kamis, 14 September 2023 01:57 WIB

Digtara.com – Dua pria di Kabupaten Langkat diringkus pihak kepolisian dari Polsek Pangkalan Brandan, Polres Langkat.Keduanya masing-masing berinisial MR (36) dan IS (42). Keduanya merupakan warga Jalan Imam Bonjol, Gang Amal, Kelurahan Brandan Timur, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.

Mereka diringkus lantaran terbukti melakukan tindak pencurian dan kekerasan terhadap korban bernama Supriyadi (50) seorang petani warga Dusun VIII, Kelantan Luar, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.

Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Bram Chandra, SH MH mengatakan, peristiwa pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Selasa (12/9/23) sekitar pukul 05.00 WIB, di Jalinsum Medan – Banda Aceh, tepatnya di Desa Securai Utara, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.

“Saat itu, korban mengendarai sepeda motor dengan membawa udang sebanyak 60 Kg melintas di jalinsum Medan – Banda Aceh. Kemudian korban dikejar lalu diberhentikan oleh kedua pelaku yang berboncengan mengendarai sepeda motor matic warna putih,” terang Bram, Rabu (13/9/23).

Setelah korban berhenti, kata Bram, kedua pelaku mengatakan kepada korban ada informasi orang membawa alung-alung berisi narkoba.

“Jadi modus pelaku sengaja memberhentikan karena menduga korban membawa narkoba. Pada hal itu alasan mereka untuk melancarkan aksinya. Saat itu juga pelaku mengambil handphone dan 10 Kg udang yang saat itu dibawa korban,” terang AKP Bram Chandra SH MH yang juga pernah menjabat sebagai Kanit Pidum Polres Langkat.

Atas kejadian tersebut, korban membuat pengaduan di Polsek Pangkalan Brandan guna proses hukum yang berlaku.

“Dari laporan korban, kita langsung melakukan penyelidikan dan mengejar kedua pelaku. Beberapa saat, kita akhirnya mendapatkan keberadaan pelaku di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Brandan Timur, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat,” pungkas Bram.

Setelah mengetahui keberadaan pelaku, lanjut Bram, akhirnya petugas berhasil meringkus keduanya saat berada di warnet sambil bermain slot di Gang Armenia, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.

“Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Sel Tahanan Polsek Pangkalan Brandan guna penyelidikan lebih lanjut,” tutup Bram.

Berita Terkait

Berita

Kapal Wisata Tenggelam di Perairan Pulau Tatawa Labuan Bajo, 29 Orang Selamat dan Satu Penumpang Dalam Pencarian

Berita

Komjen Pol Rudi Darmoko Berikan Penghargaan Delapan Kapolres Jajaran Polda NTT

Berita

Gratis dan Penuh Fasilitas, IPHI Rembang Tambah Praktik Manasik Haji 2027

Berita

Kemnaker Buka Seleksi Hakim Ad Hoc PHI 2026, Pendaftaran hingga 22 November

Berita

OPPO Reno X Dirumorkan Hadir dengan Layar 16:9, Bodinya Lebar hingga 85 mm

Berita

Berkas P21, Tersangka Persetubuhan Pada Anak di Rote Ndao Diserahkan ke Kejaksaan