digtara.com - Upaya peningkatan kualitas pelayanan ibadah haji terus menjadi perhatian berbagai pihak. Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dinilai penting untuk menjawab tantangan dan dinamika penyelenggaraan haji ke depan.
Menyikapi hal tersebut, untuk mendapatkan masukan dan tawaran solusi kongkrit demi pelayanan haji ke depan baik, Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Jawa Tengah menggelar kegiatan Halaqah Ulama Urun Rembug Revisi UU Haji di Ballroom Masjid Raya Baiturrahman Simpang Lima Semarang, Rabu (3/7/2025).
Wakil Gubernur Jawa Tengah yang diwakili Gunawan dalam sambutannya menekankan bahwa pelayanan haji harus berpihak kepada jemaah, khususnya lansia. Menurutnya, revisi undang-undang harus mampu menjawab tantangan tersebut.
"Saat penyusunan, regulasi harus menyerap penuh aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Undang-undang juga harus memiliki kepastian hukum yang kuat agar pelayanan haji lebih baik dan transparan," tegasnya.
Sementara itu, Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah Saiful Mujab, dalam paparannya menilai perlu adanya kebijakan khusus terkait usia jemaah dan perbaikan sistem antrean.
"Diskusi dan proses revisi undang-undang harus terus berjalan, baik oleh pemerintah Indonesia maupun komunikasi ke pihak Arab Saudi agar pemerintah terus dapat meningkatkan layanan terbaik bagi jamaah haji Indonesia dalam hal perlindungan maupun pembinaan," ujarnya.
Menurut Mujab, para peserta halaqah juga mendorong adanya sistem pendaftaran berbasis usia, peningkatan kuota lansia, serta pembagian kloter yang lebih proporsional dan terintegrasi sejak awal.
"Diharapkan dari revisi UU haji ini bisa memberikan kepastian hukum, keadilan distribusi kuota, dan perlindungan menyeluruh bagi seluruh jemaah," pungkasnya. (San).