digtara.com - BINJAI - Forum Pemuda Madani Sumatera Utara (FPMS) meminta Kapolda
Sumut Irjen Pol Wisnu Hermawan untuk segera menindak lokasi
pertambangan ilegal yang berada di pantai SB, Kecamatan
Binjai Selatan, Kota Binjai.
Ketua FPMS, Randi Permana mengatakan, berdasarkan investigasi yang telah dilakukan kelapangan, tepatnya di Kelurahan Tanah Merah, Pantai SB, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, pihaknya menemukan sebuah aktivitas yang diduga kuat sebagai kegiatan penambangan galian ilegal (tidak mengantongi izin resmi).
"Dari hasil investigasi kami di lapangan, operasionalnya diduga milik seorang berinisial CTR. Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas penambangan material batu koral. Ini berlangsung aktif setiap hari, dengan lalu lalang truk pengangkut yang melintas tanpa pengawasan ketat dari pihak aparat penegak hukum (APH)," jelas Randi kepada nusantaraterkini.co, Jumat (19/9/2025).
Bahkan, lanjut Randi, truk bermuatan hasil pertambangan tersebut melebihi tonase yang berdampak kepada kerusakan jalan, polusi udara (abu).
"Kami melihat tidak adanya pengawasan dan penindakan hukum khususnya dari Polsek Binjai Selatan. Aktivitas penambangan yang menghasilkan batu koral dan jenis batu lainnya tepatnya Kelurahan Tanah Merah, Pantai SB, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai dapat memberikan dampak yang negatif terutama bagi kelangsungan lingkungan hidup," terang Randi.
Salah satu dampak negatif yang nyata dari aktivitas penambangan, lanjut Randi, ialah kerusakan lingkungan. Pengertian kerusakan lingkungan dapat dijelaskan dalam pasal 1 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kerusakan Lingkungan hidup adalah perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
"Penambangan galian tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar," jelas Randi.
"Jika Kapolda tidak segera bertindak untuk menindak lokasi pertambangan di pantai SB ini, makan kami akan melakukan aksi unjuk rasa di Polda Sumut," tutup Randi.