digtara.com - LANGKAT - Diduga tak memiliki izin dan berdiri di lahan sengketa, warga Kecamatan Bahorok, Bukit Lawang minta pemerintah Kabupaten Langkat segera eksekusi bangunan diskotek BS yang sekarang berganti nama DF."Kami masyarakat sangat resah dengan keberadaan diskotek DF ini. Kami minta pemerintah segera mengambil tindakan tegas dan eksekusi bangunan yang kami duga ilegal atau tidak memiliki izin," kata warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (22/11/2025).
Warga sekitar mengatakan, sebelumnya, diskotek tersebut telah disegel oleh tim terpadu Pemprov Sumut lantaran diduga sebagai lokasi peredaran narkoba.
"Namun diskotek itu hanya disegel. Tidak dirobohkan oleh tim terpadu seperti diskotek lainnya seperti Marcopolo dan Blue Star," jelas warga.
Beberapa saat disegel, lanjut warga, informasinya, diskotek BS yang sudah berganti nama menjadi DF kembali beroperasi.
Baca Juga: Polda Sumut Usul Tutup Tempat Hiburan Malam di Langkat dan Batu Bara, Ini Penyebabnya "Baru-baru ini mereka kembali buka dan menerima pengunjung. Kami warga sangat resah dengan keberadaan diskotek DF ini. Kami harap segera ditindak," pungkas warga.
Sebelumnya, Ditres Narkoba Polda Sumut berhasil mengungkap peredaran narkoba di lokasi tersebut. Seorang tersangka berinisial MG alias Bolang Tupa sudah duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Stabat atas kepemilikan 6 butir pil ekstasi dan belasan butir happy five (H5).
Diskotek DF sebelumnya berinisial BS sempat disegel pasca pengungkapan tersebut. Namun meski sudah disegel, diskotek itu tidak dirobohkan. Artinya, diskotek yang kembali beroperasi pada awal Oktober 2025 itu selamat dari perobohan yang dilakukan Tim Terpadu Pemprov Sumut.