digtara.com - BINJAI - Disk Joki (DJ) Ibu Kota Natalie Holscher dikabarkan bakal perfoma di Blue Night Lounge & Bar. Dalam video viral itu, Natalie Holscher bakal performa bersama DJ Cal Marsyal pada Selasa (25/11/2025).Bahkan, di video viral itu, pihak Blue Night diketahui memasang tarif Rp100 ribu untuk pengunjung pria dan Rp30 ribu untuk pengunjung wanita.
Menyikapi hal ini, Bupati Langkat H. Syah Affandin meminta aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas. "Kalau memang benar berita itu, kita minta penegak hukum segera bertindak. Kita Pemkab Langkat tidak pernah mengeluarkan izin diskotek
Blue Night," tegas Affandin yang akrab disapa Ondim, Sabtu (22/11/2025) malam.
Sebelumnya, Blue Night sempat disegel tim gabungan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) dan daerah karena melanggar izin.
Padahal, izin yang diberikan untuk tempat hiburan malam karaoke. Namun, izin itu dilanggar, pengelola malah memfungsikan Blue Night sebagai diskotek dengan hiburan disk joki.
Baca Juga: Blue Night Diduga Langgar Aturan, Izin Karaoke Dibikin Live Musik: Satpol PP Pemprov Sumut Akan Segera Koordinasi ke TNI-Polri Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumut, Moettaqien Hasrimy, menyebut
Blue Night hanya mengantongi izin bangunan karaoke bukan izin klub malam.
"Diskotek Blue Night ini hanya memiliki izin bangunan karaoke. Belum ada izin klub malam atau diskotek dari perizinan Pemprov Sumut," kata Moettaqien dalam keterangannya beberapa waktu.
Moettaqien kemudian mengungkap soal beredar video viral yang memperlihatkan seorang pengunjung di lokasi tersebut mengalami overdosis. Hal ini membuat Pemprov Sumut memutuskan untuk melakukan penyegelan sementara hingga pihak manajemen menyelesaikan seluruh proses perizinan.
"Karena juga beredar video viral tentang pengunjung yang overdosis (OD), maka diskotek
Blue Night disegel sementara sampai manajemen menyelesaikan semua izin," tambahnya.
Penyegelan dilakukan secara kolaboratif oleh Pemprov Sumut bersama Kodim 0203/Langkat, Subdenpom Binjai, Polres Binjai, dan Pemerintah Kabupaten Langkat.
"Kolaborasi ini terus kita lakukan. Tanpa kerja sama lintas instansi, penegakan aturan seperti ini tidak mungkin berhasil," ujar Moettaqien.
Baca Juga: Tak Indahkan Peringatan, Diskotek Blue Night Kembali Beroperasi: Warga Minta Tim Gabungan Bongkar Bangunan Sebelum penyegelan, tim gabungan melakukan pengecekan lokasi dan mediasi dengan pihak manajemen. Setelah proses tersebut, penyegelan resmi dilakukan oleh Satpol PP Sumut.
Dari informasi yang beredar, Blue Night menyulap lokasinya sebagai tempat karaoke yang dibuka hingga pukul 00.00 wib. Namun, setelah larut malam, Blue mengubah suasana mirip seperti diskotek.
Bahkan, dari berbagai komentar yang viral di media sosial, pengelola mewajibkan pengunjung untuk membeli obat yang diduga pil ekstasi.
Diduga kangkangi peringatan yang diberikan, masyarakat meminta agar Pemprov Sumut dan pihak terkait kususnya penegak hukum mengambil tindakan tegas dan mengeksekusi bangunan
Blue Night yang diduga sebagai lokasi transaksi peredaran narkoba.